ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

cnbc-indonesia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kegiatan buka puasa bersama Ramadhan 1444 Hijriah harus dipatuhi seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi.

Menurut Anas, larangan buka bersama itu diberlakukan sebagai salah satu upaya menuju masa transisi Covid-19 di Indonesia.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta dan dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Menurut Anas, perintah dari Jokowi itu harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan pejabat pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Anas menyatakan sanksi sudah menanti jika terdapat ASN yang melanggar larangan buka puasa bersama.

“Bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Anas menambahkan, larangan buka puasa bersama itu hanya diberlakukan bagi ASN dan pejabat pemerintahan.

Larangan itu, kata Anas, tidak berlaku bagi masyarakat umum. Namun, dia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan menjaga diri serta sesama karena situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar kegiatan buka puasa bersama.

Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.