Akal Bulus Muncikari, Jebak Korban Lewat Loker Palsu di Media Sosial

Akal Bulus Muncikari, Jebak Korban Lewat Loker Palsu di Media Sosial

cnbc-indonesia.com – Muncikari dan 39 perempuan lain berhasil diamankan di rumah indekos pada Sabtu, 18 Maret 2023. Muncikari yang diketahui berinisial ICA (35) menjaring para korbannya lewat lowongan kerja ( loker ) palsu yang ia sebarkan melalui media sosial.

Para perempuan yang terjebak tawaran kerja pelaku ICA kebanyakan berasal dari beberapa daerah mulai dari Jawa Barat , Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan.

ICA awalnya menyebarkan lowongan kerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta melalui media sosialnya. Ia mengatakan siapapun yang tertarik dengan tawaran tersebut dapat mendatangi alamat yang tertera pada unggahan tersebut.

“Dia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART dari beberapa daerah di Jawa Barat , Banten, Lampung, dan Sumatera Selatan,” ujar Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Akan tetapi, alih-alih ditawarkan pekerjaan yang ia janjikan sebelumnya, ICA malah menawarkan para korbannya untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Para korbannya yang menolak dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Beberapa perempuan lain yang terpaksa ikut dalam bisnis kotor ICA kemudian dibawa ke Kawasan prostitusi di Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana mereka dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang dan dijaga oleh pengawal. Setidaknya ada tiga pengawal (bodyguard) yang juga berhasil diamankan oleh Polisi.

“Jadi, ada tiga ‘bodyguard’ (pengawal) yang menjaga mereka di sana. Merek itu sebagai calo para PSK itu,” ujar Kompol Putra Pratama.

ICA diamankan bersama tiga calo PSK sekaligus para pengawalnya di rumah indekos kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Inisial ketiga pengawal ICA yakni HA, SR, dan MR. Keempat orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora.

Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora mendapat laporan dari salah satu tokoh masyarakat sekitar terkait lokasi penampungan PSK di lingkungannya.

Dari laporan tersebut, Polsek Tambora kemudian langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, 16 Maret 2023 di sebuah rumah indekos RW 10 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora.

Setelah didatangi, ternyata ada 39 perempuan yang tinggal di rumah indekos dua lantai tersebut. Lima di antaranya bahkan masih dibawah umur. 39 perempuan itu dipekerjakan sebagai PSK oleh ICA, mereka lebih sering menyebutnya dengan sapaan “Mami”.

39 perempuan tersebut kemudian dievakuasi oleh Kepolisian Tambora. 34 perempuan dewasa ditetapkan sebagai saksi, sedangkan lima perempuan lain dibawah umur ditetapkan sebagai korban.

Sedangkan ICA dan tiga pengawalnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.***

error: Content is protected !!