5 Fakta Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?

cnbc-indonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa ada transaksi bernilai sangat besar dari dua orang berinisial SB dan DY. Hal tersebut diungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM di Jakarta pada 20 Maret 2023.

Sri Mulyani menyebut berdasarkan laporan PPATK pada 2020, dua orang berinisial SB dan DY memiliki nilai transaksi fantastis.

Selain itu, total nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp189.27 triliun dari 15 entitas yang ditemukan pada periode 2017 hingga 2019.

Lalu siapa sosok SB dan DY yang menjadi sorotan Menkeu karena memiliki nilai transaksi jumbo yang sangat fantastis? Simak faktanya.

Sosok SB dan DY dipastikan bukan merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. Hal tersebut ditegaskan Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis.

“Itu semua eksternal (bukan ASN Kemenkeu ), (tapi) wajib pajak,” kata Yustinus Prastowo.

Sri Mulyani menyebut sosok SB memiliki transaksi sangat besar mencapai Rp8,2 triliun. Akan tetapi, data tersebut berbeda dalam laporan PPATK dan SPT Pajak yang diterima Kementerian Keuangan.

“Satu, figurnya pakai inisial SB. Ini dalam PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan PPATK ,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari konferensi pers Kemenkopolhukam.

Dijelaskan lebih lanjut, SB memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Aliran dana transaksi perusahaan tersebut dicium PPATK karena memiliki kejanggalan selisih antara laporan dan SPT pajak.

“Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini data PPATK menunjukan Rp11,77 tirilun. SPT Pajaknya menunjukan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200an miliar, itu pun kami kejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100 persen,” ujar Sri Mulyani .

Selain memiliki saham di PT BSI, SB juga disebut memiliki saham di PT IKS. Perusahaan tersebut mencatatkan transaksi mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan hanya melaporkan Rp3,5 triliun pada periode 2018 hingga 2019.

Atas perbedaan transaksi dan SPT tersebut, terjadi potensi kerugian negara mencapat triliunan rupiah.

Selain sosok SB, DY juga menjadi sorotan Kementerian Keuangan lantaran memiliki nilai transaksi super jumbo mencapai Rp8 triliun.

Sementara itu, DY hanya melaporkan SPT Pajak Rp8 miliar. Kejanggalan tersebut berhasil ditemukan PPATK .

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ujar Sir Mulyani.***