Komisi II DPR RI Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu

Komisi II DPR RI Setujui 6 Rancangan Peraturan Bawaslu

cnbc-indonesia.com – Komisi II DPR RI menyetujui enam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (12/9/2022).

Keenam Perbawaslu yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dari rapat konsinyering yang digelar pada 9 September 2022 lalu.

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan contoh point perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering.

Dalam Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tepatnya Pasal 42 A yang semula berbunyi dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

Pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 43 A yang memuat, bahwa anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dibentuk lewat tahapan seleksi dapat ditetapkan kembali untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Mekanisme rekrutmen panwas sebagaimana termuat dalam Pasal 42 A sudah diganti dengan Pasal 43 A,” kata Herwyn.

Adapun rancangan Perbawaslu yang disetujui antara lain:

1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.

4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Komisi I DPR Bersama Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Undang-undang

Komisi I DPR Bersama Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Undang-undang

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan sebagai Undang-undang

Jokowi Terima Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J Lewat Mahfud MD, Komnas HAM Harap Hukuman Berat

Masuk Sebagai Kandidat Capres Partai Nasdem, Andika Perkasa: Masih Ingin Fokus Sebagai Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Bantah Isu Tak Harmonis dengan KSAD hingga Anak Disebut Tak Lulus Akmil

Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Mempunyai Moral Lebih Tinggi Dibandingkan Komisi III DPR, Ada Apa?

2 Negara Persemakmuran Langsung Deklarasikan Raja Charles III Jadi Kepala Negara setelah Ratu Wafat

Update Hari ke 200, Ukraina Terus Bergerak ke Selatan dan Timur, PLTN Zaporizhzhia Dihentikan

Terungkap Alasan Peti Ratu Dibalut Bendera Royal Standard of Scotland Bukan Union, Ini Pakemnya

Unjuk Rasa Hapuskan Monarki Bergerak saat Deklarasi Raja Charles III, Serukan Jadi Republik

Respons Pangeran Louis saat Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Nenek Sudah Bersama Kakek Sekarang

Ratu Elizabeth II Wafat, Lagu Kebangsaan Jadi, God Save the King, Gambar Mata Uang pun Diganti

error: Content is protected !!