Buntut Kasus Indosurya, Revisi Undang-Undang Perkoperasian Akan Dipercepat

cnbc-indonesia.comTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendorong percepatan revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, menyusul mencuatnya kasus gagal bayar simpanan nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam revisi UU Perkoperasian tersebut adalah pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.

Menurut Teten, LPS Koperasi akan menjadi komitmen kehadiran negara dalam melindungi simpanan para anggota koperasi.

Terlebih, pasca adanya sejumlah kasus koperasi bermasalah yang gagal bayar, salah satunya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kita berharap KSP Indosurya itu betul-betul diadili. Asetnya disita semua, termasuk aset pribadinya Henry Surya (Bos Indosurya) untuk memenuhi pembayaran anggota,” ucap Teten Masduki di sesi wawancara khusus dengan redaksi Tribunnews di Jakarta, (1/3/2023).

“Pemerintah tidak punya alternatif lain, tidak ada LPS untuk koperasi. Jadi memang satu-satunya ini penegakan hukum ya ini,” sambungnya.

Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-undang Koperasi atau tepatnya UU nomor 25 tahun 1992. Menurut Teten, undang-undang tersebut masih masih mengasumsikan bahwa koperasi itu masih skalanya kecil.

Padahal, koperasi simpan pinjam saat ini banyak yang mempunyai aset dikisaran Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Bahkan bisa sampai triliunan.

“Di undang-undang itu masih diasumsikan Koperasi itu dikelola oleh orang suci, ukuran koperasinya kecil, sehingga bisa diawasi oleh dirinya sendiri, oleh anggota maupun oleh badan pengawas yang diangkat oleh Rapat anggota dan biasanya begitu,” papar Teten.

Tak hanya soal LPS Koperasi, revisi undang-undang tersebut juga akan membentuk Otoritas Pengawas Koperasi.

Dengan demikian, Pemerintah dapat memiliki kekuatan lebih dalam hal pengawasan.

“Nanti untuk koperasi yang menengah besar menengah besar Rp500 miliar ke atas ini harus diawasi oleh otoritas pengawas koperasi, ini pengawasan eksternal,” pungkasnya.

Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana yang Rugikan Nasabah Rp 106 Triliun

Sosok ‘Wanita Pembisik’ Mario Dandy Terungkap, Polisi Sebut Bukan AGH Pacar Pelaku yang Ngadu

Layangkan Sindirian ke JPU Serang Kota, Nikita Mirzani Bocorkan Lokasi Dito Mahendra: Cepat Pulang

Belum Diberlakukan sebagai Dapil Sendiri, Wilayah IKN Nusantara Masuk Wilayah Kaltim

Tinggalkan Swedia, Finlandia Semakin Merapat ke NATO, Kantongi Dukungan 28 dari 30 Anggota Aliansi

Ada Pelaku Lain dalam Penganiayaan David, Kuasa Hukum Mario Minta Polisi Tetapkan Tersangka Lain

Video Detik-detik Rafael Alun Mohon ke Wartawan Tolak Wawancara dan Minta Dikasihani: Saya Lelah

Emak-emak Tonton dan Ledek Wowon cs saat Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Bekasi: Manusia Dajjal

SUSUL JEJAK RAFAEL ALUN, Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai yang Bergaya Hedon Dicopot dari Jabatannya

Pelaku Bunuh Diri hingga Polisi Sulit Ungkap Motif Pembunuhan 2 Wanita Dicor, Akankah Kasus Ditutup?

DECAK HERAN PENGUNJUNG SIDANG seusai Pengakuan Mami Linda Kerap Tidur dan Istri Siri Teddy Minahasa

DICECAR Pertanyaan oleh Awak Media seusai Jalani Pemeriksaan di KPK, Rafael Alun Memelas: Saya Lelah