Update Kasus CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M

Update Kasus CPNS Bodong, Anak Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M - GenPI.co
Pengacara korban CPNS bodong Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri (tengah) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co – Kasus CPNS bodong yang melibatkan tersangka Olivia Nathania alias Oi memasuki tahap baru. Kini, anak penyanyi Nia Daniaty itu pun harus menjalani pidana penjara selama tiga tahun ke depan.

Meski begitu, para korban tetap merasa tidak puas dan menuntut Oi untuk mengembalikan uang mereka.

“Ya berharap dikembalikan uang semua korban,” kata kuasa hukum para korban Desi Hadi Saputri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

Menurut Desi, hingga saat ini tidak ada satu pun dari kliennya yang mendapatkan pengembalian uang dari Oi.

Hanya saja, pihak Oi memang pernah menerima uang senilai Rp 400 juta dan dikembalikan lagi. 

BACA JUGA:  Olivia Dihukum 3 Tahun Penjara, Korban Langsung Pingsan

Sebab, uang tersebut dinilai tidak sebanding dari jumlah total kerugian para korban yang ditaksir mencapai Rp 8,1 miliar. 

“Mereka mau memberikan kompensasi kepada kami Rp 400 juta dengan jaminan kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Itu nilainya sangat jauh di bawah tuntutan kami, yaitu Rp 9,7 miliar. Sekarang tuntutan kami di Rp 8,1 miliar, kami enggak terima,” ungkap Desi. 

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

Oleh karena itu, pihaknya pun kembali menggugat Olivia secara perdata demi pengembalian uang tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!