KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 16,2 Miliar Terkait Perkara Juliari Batubara

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp 16,2 Miliar Terkait Perkara Juliari Batubara - GenPI.co
KPK setor uang ke kas negara Rp 16,2 miliar terkait perkara Juliari Batubara dan kawan-kawan. Foto: JPNN.com

GenPI.co – Mantan menteri sosial Juliari P. Batubara dan kawan-kawan menyetor uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

BACA JUGA:  Juliari Batubara Cicil 3 Kali Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).

“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri.

BACA JUGA:  Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang

KPK juga berkomitmen akan terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.

“Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, pada 23 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!