Begini Janji Sri Mulyani di Hadapan Influencer & Pegiat Seni

Begini Janji Sri Mulyani di Hadapan Influencer & Pegiat Seni

cnbc-indonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melakukan bersih-bersih dan perbaikan. Baik dari sisi regulasi maupun penegakan integritas.

Hal itu disampaikan saat bertemu dengan influencer dan pegiat seni dan olahraga. Pertemuan berlangsung di kantor Kemenkeu, Jumat (17/3/2023). Sri Mulyani didampingi beberapa pejabat Kemenkeu, yaitu Dirjen Pajak, Sekjen Kemenkeu, Dirjen Kekayaan Negara, Kepala BKF, Stafsus Komstra, Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan Direktur Teknis Kepabeanan.

Menurut Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023), pertemuan berlangsung santai, hangat, dan akrab. Dimulai pukul 19.30 sampai dengan 23.00 WIB. Yang hadir antara lain Dee Lestari, Bintang Emon, Babe Cabita, Marcel Siahaan, Chandra Darusman, Felicia Tjiasaka, Richard Sam Bera, dr Tirta, Guntur Romli, Mazzini, Rudi Valinka, Annisa Steviani.

“Pertemuan dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, pandangan, aspirasi, dan kritik dari publik. Sebagaimana kita ketahui, media sosial sudah menjadi salah satu media komunikasi, maka aspirasi dan concern warganet perlu diperhatikan dan direspons,” kata Prastowo.

Sebelumnya, kata dia, Sri Mulyani dan jajaran juga bertemu dan mendengarkan masukan dari para tokoh dan pegiat antikorupsi.

“Banyak masukan diberikan, terutama perbaikan pemungutan pajak, pentingnya sosialisasi yang baik, pelibatan masyarakat dalam edukasi, dan perlunya perubahan cara berkomunikasi dengan publik. Termasuk penanganan kasus pelanggaran kepegawaian yang diharapkan transparan,” ujarnya.

“Kemenkeu mohon dukungan seluruh masyarakat agar dapat terus menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” kata Prastowo.

Dalam pertemuan itu, ungkapnya, Sri Mulyani menjabarkan soal relaksasi ketentuan ekspor-impor dan kepabeanan terhadap barang pameran yang kerap dikeluhkan para pelaku usaha. Perbaikan-perbaikan akan terus dilakukan berdasarkan masukan publik.

“Menkeu menyampaikan kebijakan baru penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%,” pungkas Praswtowo.

Menurutnya, pertemuan serupa akan terus digelar untuk mendengar masukan dari publik.

error: Content is protected !!