Tunggak Pajak Rp 5 Miliar, 2 Hotel Ini Langsung Dilabrak DJP

Tunggak Pajak Rp 5 Miliar, 2 Hotel Ini Langsung Dilabrak DJP

cnbc-indonesia.com – Dua hotel bintang 3 di Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur didatangi Pemkot Denpasar, Bali, lantaran tunggak pajak hingga Rp 5 miliar lebih.

Pemkot Denpasar, melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar, turun tangan dengan mendatangi kedua hotel seraya menagih utang pajak itu.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari prosedur berupa surat peringatan dan teguran pembayaran pajak yang telah dilayangkan tiga kali berturut-turut yang belum ditanggapi oleh debitur pajak, dalam hal ini pengelola hotel.

“Surat peringatan dan teguran sudah dilayangkan tiga kali berturut-turut, namun belum ditanggapi oleh pengelola hotel,” terang Kabid Pengelolaan Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Nyoman Denny Widya, dikutip Antara, Sabtu (24/09/2022).

Didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, I Putu Bayu Pinarta mengatakan, total piutang wajib pajak kedua hotel tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih.

Bahkan, salah satu hotel di antaranya ada yang belum memenuhi tagihan pajak beberapa bulan pada tahun 2017. Meski demikian, pihaknya menyadari pandemi covid-19 cukup berdampak khususnya pada sektor bisnis pariwisata di Kota Denpasar.

Oleh karena itu, kedua belah pihak menyepakati skema serta perjanjian kesanggupan pembayaran, yang diharapkan dapat meringankan debitur pajak serta tercapai target pajak daerah Kota Denpasar.

“Apabila kemudian hari, ternyata tidak dipenuhi, maka akan dilakukan pemanggilan melalui surat kuasa khusus dari Kejari Kota Denpasar,” kata Denny.

Lebih lanjut, manajemen kedua hotel itu mengungkapkan, target pemasukan hotel menurun drastis akibat imbas dari pandemi Covid-19.

“Namun, kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan skema yang telah disepakati bersama dan siap menerima konsekuensi apabila melanggar,” ujar manajemen hotel.

Sebagai tambahan informasi, Tim Pengawasan dan Pengendalian Piutang Pajak Daerah Kota Denpasar ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota No. 188.45/1143/HK/2019, yang merupakan tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menuntaskan piutang atau tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Tim ini terdiri dari Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

error: Content is protected !!