Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan!

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan!

cnbc-indonesia.com – Masih bingung menyiapkan produk dana pensiun untuk masa tua? Tidak ingin membuat persiapan pensiun yang salah kan?

Mengingat sudah menjadi cita-cita semua orang untuk dapat menikmati hidup dan pensiun dengan bahagia, artinya Anda harus mulai mengenal produk dana pensiun dan membandingkannya.

Yuk simak mana alternatif yang lebih sesuai bagi Anda:

Rubrik Finansialku

Tak Perlu Takut Hadapi Masa Tua, Ini Produk Dana Pensiun yang Bisa Dipertimbangkan!

Ilustrasi: Kisah Semut dan Belalang

Dalam mempersiapkan masa tua, banyak ilustrasi yang mencerminkan keberhasilan seseorang dalam mencapainya dengan sejahtera.

Untuk melihat perbandingan mereka yang mempersiapkan dana pensiun sejak dini dan mereka yang terlambat, mari kita simak bersama ilustrasi berikut:

Pada saat musim gugur, keluarga semut bekerja keras mengumpulkan bahan makanan untuk nanti saat musim dingin. Lain cerita dengan belalang yang kerjanya bermalas-malasan.

Ketika musim dingin tiba, semut tidak mati kelaparan, karena mereka sudah memiliki cadangan makanan. Belalang yang malas-malasan dan tidak memiliki persiapan, kesulitan mencari makanan dan akhirnya mati tak bisa bertahan hidup.

Hal yang sama juga bisa terjadi kepada manusia, dan kepada Anda. Nah, apakah Anda memilih untuk menjadi semut atau belalang?

Jika Anda ingin menjadi semut, maka Anda perlu mempersiapkannya sejak dini, jauh sebelum Anda memasuki masa pensiun. Mengapa?

Karena perencanaan masa pensiun bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk menjamin gaya hidup Anda tetap sejahtera pada masa pensiun nanti.

Jika Anda ingin menjadi semut, yuk kita simak apa saja produk dana pensiun yang bisa Anda pertimbangkan dalam ulasan berikut ini:

Apa itu Dana Pensiun?

Sebelum memasuki pembahasan mengenai produk dana pensiun, terlebih dahulu saya ingin bertanya kepada Anda:

“Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan dana pensiun?”

Tuliskan jawaban Anda pada kolom komentar di bawah ya, terima kasih!

[Baca Juga: 8 Bisnis yang Menguntungkan untuk Pensiunan yang Dapat Menambah Pemasukan]

Anda mungkin tahu bahwa pensiun merupakan salah satu tahap kehidupan yang akan datang cepat atau lambat. Setiap manusia pasti mencapai suatu titik dimana dirinya sudah tidak produktif dan harus berhenti bekerja.

Pada tahap ini, Anda membutuhkan apa yang disebut dengan dana pensiun.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Dana Pensiun dan UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992).

Adapun program pensiun ini memberikan manfaat bagi banyak pihak, bukan hanya penerimanya saja. Hal ini terangkum dalam 3 poin berikut:

#1 Bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, program dana pensiun memiliki 6 manfaat berikut ini:

    Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

    Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

    Kompetisi pasar tenaga kerja, di mana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.

    Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi ke perusahaan.

    Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.

    Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintahan.

#2 Bagi Peserta

Sedangkan bagi pesertanya, manfaatnya dapat dirangkum sebagai berikut:

    Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

    Kompensasi yang lebih baik yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun/berhenti bekerja.

#3 Bagi Penyelenggara Dana Pensiun

Terakhir, bagi penyelenggaranya akan memperoleh beberapa manfaat berikut ini:

    Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan.

    Turut membantu dan mendukung program pemerintah.

    Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.

Nah, setelah mengenal serba serbi dana pensiun dan manfaatnya, yuk mengenal ketentuan mengenai dana pensiun seperti telah terangkum berikut ini:

Ketentuan dalam Dana Pensiun

Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada hukum yang mendasari pengadaan dana pensiun.

Tujuan utama diadakannya undang-undang pensiun adalah sebagai berikut:

    Untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya.

    Untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan.

    Untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun.

    Untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan

    Untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat.

Adapun beberapa undang-undang yang mengatur hal terkait dana pensiun adalah sebagai berikut:

#1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 dan Pasal 156 Ayat 4

Apabila seorang pekerja memperoleh program pensiun dengan artian iurannya dibayar penuh oleh pemberi kerja, maka pekerja tidak berhak mendapatkan:

    Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;

    Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

Namun tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

    Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

    Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.

    Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu:
    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)

    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

    Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)

    Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)

    Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

#2 Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

Pemerintah menunjuk JAMSOSTEK sebagai BUMN yang bertugas mengelola uang jaminan hari tua bagi tenaga kerja, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.

Pasal 14 UU No. 3 Tahun 1992 mengungkapkan bahwa Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika

    Ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;

    Ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

Selain itu, apabila tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua tetap akan dibayarkan, dan diserahkan kepada pasangan pekerja atau anak yatim piatu dari pekerja.

#3 Undang-undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang selanjutnya yakni UU No 11 tahun 1969. Undang-undang ini mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

    Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.

    Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%

    Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan)

[Baca Juga: Nyaris Terlambat, Seorang Karyawan Baru Menyiapkan Dana Pensiun di Usia 40 an. Jangan Khawatir Ini Strategi yang Dapat Anda Lakukan!]

Dengan demikian, jelas bahwa dasar hukum wajib ada dalam pengadaan program dana pensiun, sehingga pesertanya tetap mendapat kepastian hukum dari program yang diikutinya.

Anda juga bisa membuat perencanaan dana pensiun menggunakan aplikasi Finansialku. Dengan demikian masa pensiun bisa dihadapi dengan tenang dan sejahtera. Klik tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut:

Produk Dana Pensiun yang Bisa Anda Pertimbangkan

Setelah mengenal dana pensiun beserta ketentuannya, kini saatnya Anda mengenal apa saja produk dana pensiun yang tersedia. Dengan variasi ini, Anda bisa memilih mana yang sesuai dengan karakteristik Anda.

Dana pensiun sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:

#1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti.

Tujuannya adalah bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).

Program Pensiun Manfaat Pasti

Adalah program pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun.

Kelebihan:

    Uang pensiun telah ditentukan di awal sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat mengetahui besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.

    Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan

Program Pensiun Iuran Pasti

Adalah program pensiun yang dikaitkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja.

Kelebihan:

    Dapat diperhitungkan secara pasti

    Proses administrasinya lebih gampang dikelola karena besarnya iuran sudah pasti.

#2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan (Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).

Produk ini terpisah dari dana pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja (tempat pensiunan bekerja).

Rencanakan Dana Pensiun

Apabila Anda masih ragu dengan beberapa program jaminan pensiun yang telah Anda miliki (dari pemerintah atau kantor), Anda juga bisa menambahkan program pensiun Anda dengan dana pensiun dari hasil investasi sendiri.

Pilihlah instrumen investasi yang memberikan benefit tinggi bagi jangka panjang untuk menjamin masa pensiun yang sejahtera dan bahagia.

Saat bingung, Saya sempat berbincang-bincang dengan seorang perencana keuangan Finansialku menyangkut hal ini. Untuk masa pensiun, saya tidak ingin main-main.

Oleh karena itulah saya memilih untuk mengkonsultasikannya langsung dengan perencana keuangan.

Saya mempercayakan keuangan saya kepada perencana keuangan Finansialku, karena mereka adalah perencana keuangan bersertifikat CFP yang tentunya bisa dipercaya dan diandalkan.

Anda bisa dengan mudah menggunakan fitur Tanya Jawab pada Aplikasi Finansialku untuk berhubungan dengan para Perencana keuangan Finansialku. Aplikasi Finansialku dapat Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store.

Fitur Tanya Jawab ini dapat menghubungkan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku, Anda dapat upgrade Premium dengan membayar Rp350.000 per tahun atau gunakan kode referral POTONG50RIBU sehingga Anda hanya perlu membayar Rp300.000 per tahun.

Selain itu jika Anda membutuhkan referensi untuk merencanakan keuangan dengan tepat, Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai produk dana pensiun yang bisa dipertimbangkan untuk hadapi masa tua lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda.

Bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Scott Spann. 15 Oktober 2016. Tips to Prepare for Retirement Success (How Improving your Financial Wellness Today Will Lead to Retirement Success). Thebalance.com – https://goo.gl/EjxZkv

    Tedy Heryansyah. 27 September 2018. Ekonomi Kelas 10 | Pensiun? Jangan Khawatir, Ada Program Dana Pensiun. Blog.ruangguru.com – https://goo.gl/5cQS3k

    Admin. 3 Januari. Pengertian Dana Pensiun, Manfaat dan Perhitungannya. Karyaone.co.id – https://goo.gl/9TukMT

    Ali Samiun. 29 September 2017. Pengertian Dana Pensiun, Tujuan, Fungsi, dan Jenis Dana Pensiun. Informasiahli.com – https://goo.gl/6MNUZL

Sumber Gambar:

    Dana Pensiun 1 – https://goo.gl/KPdjoR

    Dana Pensiun 2 – https://goo.gl/WLkBYN

    Dana Pensiun 3 – https://goo.gl/C15HSD

error: Content is protected !!