Sepanjang 2022, Penyidik OJK Rampungkan 20 Perkara Kasus Sektor Jasa Keuangan

Sepanjang 2022, Penyidik OJK Rampungkan 20 Perkara Kasus Sektor Jasa Keuangan

cnbc-indonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) merampungkan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 20 kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Direktur Humas OJK Darmansyah menjabarkan, dari 20 perkara tersebut terdapat sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan 2 perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB).

“Sehingga total sejak 2014 sampai 2022 penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara,” ujar dia dalam keterangan pers, Rabu (25/1/2023).

Ia memerinci, total 99 perkara tersebut terdiri dari 78 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.

Selanjutnya, Darmansyah bilang, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum

“Yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” imbuh dia.

Darmansyah melaporkan, saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik Kepolisian dan lima penyidik PNS.


Selama 2022, OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adapun OJK mendapatkan penghargaan sebagai penyidik terbaik dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 .

Penghargaan itu didapat atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK disebut menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga.

“Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal,” pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!