Sejak 2008, 24,5 Juta Akses Air Minum Masyarakat Rambah 35.928 Desa

Sejak 2008, 24,5 Juta Akses Air Minum Masyarakat Rambah 35.928 Desa

Jakarta: Menurut UUD 1945, air adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini diartikan negara menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan aman, serta terjaga keberlangsungannya.
 
Saat ini, upaya penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman bagi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan krusial, seperti urbanisasi, perubahan iklim, belum optimalnya komitmen stakeholders, keterbatasan fiskal daerah, serta pandemi covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
 
Berdasarkan penelitian Indonesia Water Institute pada 2021, pandemi covid-19 berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi air bersih untuk penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari, seperti kebutuhan cuci tangan yang meningkat lima kali lipat dan kebutuhan mandi yang meningkat tiga kali lipat dari kondisi normal. Ini merupakan tantangan baru bagi peradaban dalam era kenormalan baru. Untuk itu, kawasan permukiman, harus dipastikan memiliki ketersediaan infrastruktur penyediaan air minum dan sanitasi yang memadai.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam perspektif global, terkait dengan penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman, Indonesia berkomitmen untuk mendorong terwujudnya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-6 yaitu “Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk Semua”.
 

Untuk itu, dalam Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024, dinyatakan tujuan pembangunan infrastruktur permukiman adalah meningkatnya pemenuhan infrastruktur permukiman yang layak dan aman dengan target 100 persen akses air minum layak dan 90 persen akses terhadap sanitasi.
 
Di tengah tantangan pemulihan ekonomi yang sedang dihadapi, pemerintah berupaya untuk tetap menyediakan layanan akses air minum dan sanitasi, salah satunya melalui kegiatan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat seperti Pamsimas dalam rangka penyediaan lapangan kerja dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
 
Program Pamsimas yang dilaksanakan sejak 2008 hingga sekarang, telah berhasil menambah 24,5 juta akses air minum masyarakat di 35.928 desa/kelurahan pada 408 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan pelaksanaan kegiatan Pamsimas yang masih berlanjut.
 
Pelaksanaan Pamsimas tentunya memerlukan dukungan, komitmen, kerja sama, dan kolaborasi yang baik dari para pemangku kepentingan terkait sesuai peran dan kewenangannya, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan desa.
 
“Saya merasa senang karena program Pamsimas telah memberikan manfaat bagi masyarakat berupa kemudahan dalam mengakses air minum dan tersedianya kualitas air yang lebih baik. Namun demikian, masih ada hal yang perlu ditingkatkan yaitu pengelolaan pelayanan air minum oleh masyarakat,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, dalam keterangan resminya, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Dirinya pun berharap kerja sama yang telah dibina dengan baik selama ini dapat terus berlanjut, karena semua pihak masih menyisakan tantangan untuk desa-desa yang belum mendapatkan layanan air minum.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!