PGRI: Jangan Coba-Coba Hapus TPG dari RUU Sisdiknas

PGRI: Jangan Coba-Coba Hapus TPG dari RUU Sisdiknas

Jakarta:  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat dan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam RUU Sisdiknas.  Draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya akan segera diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
 
“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
 
Unifah mengatakan guru dan dosen merupakan sebuah profesi.  Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” kata Unifah.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Penyusunan Diam-diam

Unifah menegaskan, PGRI dan guru di Indonesia tidak antiperubahan. Namun PGRI hanya ingin semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan diajak untuk berkontribusi dalam penyusunan RUU Sisdiknas yang sangat penting bagi dunia pendidikan ini.
 
“Jangan penyusunannya diam-diam. Kami minta petinggi kemendikbudristek gunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru seluruh Indonesia,” terangnya.
 
Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan RUU Sisdiknas yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini akan diajukan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2022.
 
“Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang,” sesal Unifah.
 
Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 masih tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang.
 
Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.  “Jika benar itu dihilangkan, maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen,” terangnya.

5 Sikap PGRI Merespons Hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas:

  1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa. 
  2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
  3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya
  4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen
  5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

error: Content is protected !!