KSPSI: Praktik “Human Trafficking” Harus Diberantas

KSPSI: Praktik “Human Trafficking” Harus Diberantas

cnbc-indonesia.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea menilai praktik perdagangan manusia (human trafficking) harus diberantas bersama.

Ia menilai hal itu menjadi tanggung jawab semua pihak agar praktik perdagangan manusia bisa diselesaikan secepatnya.

“Sindikat human trafficking biasanya mengincar warga yang tinggal di tempat terpencil dan kesulitan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).

Ia juga mengaku prihatin setelah Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus, atau Romo Paschal, dipolisikan oleh salah satu pejabat di Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo.

Ia menduga Romo Paschal dipolisikan karena menyuarakan perlawanan terhadap praktik-praktik human trafficking yang masih sering terjadi.

Andi yang juga ketua konfederasi buruh ASEAN (ATUC), mengaku sudah melaporkan kasus praktik human trafficking ke Presiden Jokowi dan ke Presiden Buruh Malaysia.


“Saya juga sudah menghubungi Presiden Buruh Malaysia (MTUC) mengenai masalah human trafficking untuk dapat membantu TKI kita yang bekerja di sana,” kata dia.

“Saya yakin banyak buruh migran ilegal berangkat tanpa surat resmi karena bujuk rayu dan juga ketidaktahuan mereka,” sambungnya.

Laporan dicabut

Sementara itu, Bambang Panji Prianggodo mengaku telah mencabut pelaporannya terhadap Romo Paschal. Pencabutan laporan itu dilakukan pada Jumat (17/3/2023) atas dasar keinginannya.

Kuasa Hukum Bambang Panji, Ade Darmawan dan Lechumanan mengatakan perseteruan antara Bambang dan Romo Paschal dianggap telah usai.

“Kami menyampaikan bahwa laporan polisi yang di layangkan ke Mapolda Kepri resmi dicabut atas perintah klien kami pada Jumat kemarin,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!