Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak

cnbc-indonesia.com – Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya sangat penting dilakukan, terutama bagi seseorang yang akan melakukan transaksi utang piutang secara online.

Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.

Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK bisa dilakukan dengan tiga cara. Apa saja?

Cara cek pinjol legal

Pengecekan pinjol atau yang juga disebut fintech peer-to-peer lending bisa dilakukan lewat website OJK, WhatsApp OJK, dan telepon atau e-mail resmi OJK.

  • Website OJK

Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dilakukan dengan mengakses laman .

Selain itu, Anda dapat mengakses laman resmi kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.

Sebagai informasi, hingga artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang bisa diakses .

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK akan merilis daftarnya di laman resmi .

  • WhatsApp OJK

Cara cek legalitas pinjol bisa juga dilakukan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, dengan langkah-langkah berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek
  • Kirim pesan
  • Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
  • Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan legal tidaknya pinjol bisa dilakukan lewat e-mail [email protected] atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Nah, begitulah tiga cara pengecekan legalitas pinjol di OJK yang bisa dilakukan secara mandiri. Pastikan sebelum melakukan transaksi utang, fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!