‘Kesaktian’ Lin Che Wei Bisa Sat-set di Kemendag Berkat Pertemanan

‘Kesaktian’ Lin Che Wei Bisa Sat-set di Kemendag Berkat Pertemanan

cnbc-indonesia.comLin Che Wei bisa jadi adalah sosok yang paling menjadi sorotan dalam sengkarut kasus korupsi minyak goreng yang menyeret banyak petinggi perusahaan sawit hingga pejabat tinggi Kementerian Perdagangan.

Bagaimana tidak, dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei tercatat sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sepak terjangnya di Kementerian Perdagangan pun menjadi sorotan. Karena, sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei tidak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei terbilang sakti, dengan statusnya yang sama sekali tak punya kewenangan di Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei diikutsertakan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng oleh Kemendag.

Kok bisa Lin Che Wei sesakti itu? Bagaimana ia bisa terlibat dalam pembahasan minyak goreng?

Keikutsertaan Lin Che Wei dalam pembahasan minyak goreng ternyata hanya berdasarkan hubungan pertemanan saja.

“Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam perannya memberikan saran dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kebijakan minyak goreng itu, Lin Che Wei bekerja tanpa kontrak atau legalitas lainnya dengan Kementerian Perdagangan.

“Ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan,” sambung jaksa.

Celakanya, Lin Che Wei, kata jaksa, juga memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Dimana, melalui IRAI, Lin Che Wei pernah bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan bisnis minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.

Peran Lin Che Wei dalam kasus minyak goreng ini dimulai sejak 14 Januari 2022. Dalam rapat itu, Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20% melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu.

Dalam rapat tersebut, juga dibicarakan tentang adanya pemberian kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengatur sendiri (self regulation) terkait keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri. Pertemuan itu menyepakati tiga hal yakni pelarangan dan pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya DMO 20% secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20% atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium serta; pemberian subsidi melalui BPDPKS.

Setelah rapat itu, Lin Che Wei juga mengikuti Rakortas di Kemenko Perekonomian. Dalam Rakortas itu juga berhasil disepakati beberapa hal di antaranya harga minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14.000.-/Liter diseluruh Indonesia, ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodir terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha UMKM dan juga alokasi anggaran.

error: Content is protected !!