Kenali Dana Pensiunan Lembaga Keuangan & Siapkan Dana Hari Tua Sekarang!

Kenali Dana Pensiunan Lembaga Keuangan & Siapkan Dana Hari Tua Sekarang!

cnbc-indonesia.com – Belum kenal Dana Pensiunan Lembaga Keuangan? Segera persiapkan dana hari tuamu dengan mengenali terlebih dahulu Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK) melalui pembahasan berikut ini!

Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Kenali Dana Pensiunan Lembaga Keuangan & Siapkan Dana Hari Tua Sekarang!

Mengenal Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK)

Memiliki dana hari tua atau dana pensiun adalah sebuah keharusan jika kamu ingin memiliki masa depan hari tua yang sejahtera.

Sama seperti ketersediaan dana darurat, mempersiapkan dana pensiun perlu dilakukan dari sekarang.

Sesuai namanya DPLK atau Dana Pensiunan Lembaga Keuangan hadir sebagai sebuah jawaban dari kebutuhan masyarakat yang ingin mempersiapkan dana hari tuanya dengan cara menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya.

Dana tersebut kelak dapat dicairkan saat kamu sudah masuk masa pensiun sesuai dengan program pensiun DPLK.

Tapi, bagaimana cara kerja Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK)? Apakah menyimpan dana di DPLK aman?

Lantas apa bedanya dengan Program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan?

Demi penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri, maka terciptalah DPLK yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.

Hal ini bermaksud agar para karyawan dari sebuah organisasi atau perusahaan dalam diikutsertakan dalam program DPLK.

Adapun peraturan penyelenggaraan DPLK ini diatur sesuai amanat UU No. 11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun, yaitu Dana Pensiunan Pemberi Kerja (DPPK).

Selain itu, para peserta akan mendapatkan laporan saldo dana DPLK setiap 6 bulan sekali yang berisi tentang jumlah saldo DPLK yang dimiliki, jumlah iuran yang disetorkan dan juga besarnya hasil investasi.

DPLK saat ini terdiri dari 24 anggota, di antaranya 8 dari perbankan dan 16 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia dan tergabung dalam Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia.

[Baca Juga: 16 Cara Berpikir Positif Saat Menghadapi Tantangan yang Perlu Kita Praktikkan]

Dalam praktiknya, banyak yang mempertanyakan perbedaan antara DPLK dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP).

Menurut sifatnya DPLK bersifat sukarela, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) bersifat wajib.

Mengapa demikian? Karena Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) diselenggarakan oleh lembaga pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan DPLK yang sifatnya sukarela, para peserta dituntut sebuah kesadaran akan keikutsertaannya dalam program pensiun DPLK.

Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan tingkat kelayakan hidup, setiap orang setelah pensiun akan membutuhkan sekitar 70%-80% dari gaji terakhir mereka.

Selain itu, hal tersebut menjadi program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) hanya bisa memenuhinya sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut.

Jadi kekurangannya dari mana?

Itulah sebabnya dibuatlah DPLK yang dapat mengantisipasi kekurangan kebutuhan akan dana hari tua.

Atur arus kas Anda dengan rapi, teratur dan tidak ribet dengan menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat memudahkan Anda dalam pencatatan pendapatan, alokasi pengeluaran, anggaran bulanan, persiapan dana seperti liburan, membeli barang atau pernikahan, dan berbagai fitur lainnya yang membuat pencatatan finansial Anda semakin baik.

Setelah Anda memiliki semua fakta tersebut, Anda dapat memutuskan bagaimana mulai menumbuhkan uang Anda.

Tidak lupa, jika Anda ingin lebih memahami mengenai keuangan, yuk join komunitas Telegram dari Finansialku! Rasakan manfaat besarnya saat ini juga!

Anda juga bisa mendaftar seminar atau meminta nasihat dari penasihat keuangan terpercaya, salah satunya Penasihat Keuangan Finansialku.

Jika uang Anda ingin dialokasikan untuk membangun keuntungan melalui investasi dengan cara yang tepat, bangun dasar pengetahuan Anda dengan mendengarkan tayangan cara berinvestasi yang benar dalam channel Youtube Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Keuntungan Menjadi Perserta DPLK dari Sisi Peserta & Perusahaan

Seperti simbiosis mutualisme di mana kedua belah pihak diuntungkan, demikian juga bagi perusahaan atau pemberi kerja dan juga karyawan atau pekerjanya.

Apa saja keuntungan bagi masing-masing pihak menjadi peserta DPLK? Berikut adalah jawabannya.

#1 Keuntungan Pekerja/Karyawan

    Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua.

    Adanya pendanaan yang “sudah pasti” untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung.

    Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja.

    Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21).

    Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.

    Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

[Baca Juga: Bro, Sis! Ini 5 Cara Tingkatkan Kredibilitas Meskipun Pengalaman Kerja Masih Minim!]

#2 Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja

    Untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

    Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari.

    Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).

    Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan.

    Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.

    Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas.

Bagaimana Menjadi Peserta DPLK & Prosedur Penyetoran Dananya?

Para peserta yang telah terdaftar atau didaftarkan perlu menyetorkan iuran pensiun setiap bulannya.

Iuran yang disetorkan ini bisa berasal dari karyawan/pekerja itu sendiri atau dari perusahaan/pemberi kerja atau bersama-sama (dari pekerja & perusahaan) dengan besaran yang telah disepakati dan diatasnamakan pekerja karyawan yang bersangkutan.

Hal ini berarti semua iuran pensiun yang telah disetorkan itu – sesuai dengan peraturan adalah milik pekerja/karyawan dan perusahaan tidak memiliki hak atas iuran tersebut.

Mengenai besaran iuran yang disetorkan, biasanya bersifat fleksibel, artinya dapat ditentukan sejumlah nominal atau persentase tertentu dari gaji pekerja/karyawan.

[Baca Juga: Para HRD, Selain Bonus Berikut Ini Cara Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan yang Efektif]

Ke Manakah Uang yang Disetorkan ke DPLK?

Lembaga Keuangan atau perusahaan yang mengurus iuran pensiun para peserta akan menginvestasikan uang tersebut ke dalam berbagai pilihan investasi yang telah dipilih sendiri oleh peserta DPLK.

Varian pilihan investasi tersebut di antaranya adalah Pasar Uang – Money Market, Pendapatan Tetap – Fix Income, Saham – Equity, Dollar, atau Syariah.

Sebagaimana hasil yang ditanggung oleh peserta DPLK, demikian juga risiko dari investasi pun akan ditanggung oleh peserta DPLK yang bersangkutan.

Minimnya Pengertian Masyarakat

Pemahaman tentang literasi keuangan di mana pentingnya menabung dana hari tua sejak dini masih saja belum dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Setidaknya baru sekitar 120 juta pekerja formal dan informal atau sekitar 5% masyarakat Indonesia yang baru memiliki program pensiun dan mempersiapkan dana hari tua mereka.

Sisanya, mereka masih kurang peduli atau tidak menyadari pentingnya mempersiapkan dana hari tua ketika mereka sudah tidak bekerja kelak.

[Baca Juga: Bagaimana PPh WNI yang Bekerja Di Luar Negeri? Bagaimana Cara Bayarnya?]

Agar lebih jelas, berikut ini beberapa alasan yang menjelaskan mengapa Anda harus mempersiapkan dana hari tua sejak dini, yaitu:

Pertama, dengan melakukan perencanaan dana hari tua, Anda dapat mengetahui estimasi berapa jumlah uang yang Anda butuhkan saat pensiun. Contoh dari umur 55 tahun hingga tutup usia.

Kedua, Anda dapat mengetahui berapa lama Anda harus berinvestasi untuk menyiapkan uang untuk pensiun tersebut. Anda hanya tahu jika Anda melakukan perencanaan dana hari tua mulai dari sekarang.

Ketiga, perencanaan dana hari tua akan berperan sebagai peta (penunjuk jalan), untuk memperjelas arah investasi Anda.

Tahukah Anda banyak orang terkena investasi bodong karena mereka tidak punya peta atau rencana keuangan. Mereka berinvestasi hanya karena “JANJI” atau “IMING-IMING” keuntungan besar.

Keempat, sangat memungkinkan Anda dapat mempertahankan gaya hidup (lifestyle) Anda saat pensiun.

Contoh pada saat usia muda mungkin Anda ke bioskop dua kali sebulan, beli baju sebulan sekali, melakukan perawatan di salon sebulan sekali.

Hal tersebut sangat mungkin dilakukan pada saat usia muda karena Anda masih bekerja dan mendapatkan pemasukan.

Nah, bagaimana saat Anda sudah pensiun? Dengan perencanaan dana hari tua, hal ini masih mungkin terjadi. Syaratnya: jangan terlambat melakukan perencanaan dana hari tua.

Kelima, perencanaan dana hari tua (retirement planning), memungkinkan Anda untuk mendapatkan beberapa sumber pendapatan saat pensiun. Misal bisa hidup dari bunga deposito, bisa hidup dari pendapatan pasif dan lain sebagainya.

Yuk Rencanakan Dana Hari Tua Sekarang Juga!

Bagaimana? Sudah jelas bukan?

Ingat ya! Dana Hari Tua sangat penting untuk direncanakan sejak Anda sudah mulai bekerja. Kita tidak akan pernah tahu hal apa saja yang akan terjadi nantinya.

Mulailah merencanakan dana hari tua, maksimal sejak saat ini, agar Anda tidak menyesal di kemudian hari. Selamat mencoba!

Sudahkah kamu mempersiapkan dana hari tua? Kamu dapat membagikan setiap artikel dari Finansialku atau informasi di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan.

Tuliskan komentar atau tanggapanmu melalui kolom yang tersedia di bawah ini!

Sumber Referensi:

    Admin. 22 Januari 2017. Apa itu DPLK?. Kompasiana.com – http://bit.ly/2KOxe6k

    Admin. Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia. Pdplk.com – http://bit.ly/2UMwumL

    Boby. 7 November 2018. Setoran Mulai dari Rp 50 Ribu, Ini Pilihan DPLK yang Bikin Hari Tua Tenang. Moneysmart.id – http://bit.ly/2VbAegS

    Syarif Yunus. 24 Februari 2018. Apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? Kumparan.com – http://bit.ly/2Pl955Y

Sumber Gambar:

    Dana Pensiunan Lembaga Keuangan 1 – http://bit.ly/2PkT2Fi
error: Content is protected !!