Kemenkeu Periksa Keabsahan LHKPN Eko Darmanto Hari Ini

Kemenkeu Periksa Keabsahan LHKPN Eko Darmanto Hari Ini

cnbc-indonesia.com – JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akan memeriksa keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), pada hari ini, Rabu (8/3/2023).

“Pada hari ini, Irjen Kemenkeu akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN ED, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk penilaian harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto yang sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.

Hal ini sudah sesuai dengan kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.

“Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Askolani.

Tak hanya itu, lanjutnya, sudah ada tim yang akan mendalami LHKPN Eko Darmanto, sesuai mekanisme yang disiapkan oleh pihak Itjen.

“Kami men-support penuh apa yang dilakukan oleh KPK yang belum selesai dari kemarin, yang tentunya kita mensupport penuh apa yang dilakukan dan apa yang dimulai Irjen,” ungkap Askolani.

Ke depan, hasil investigasi KPK dan Irjen tentunya akan menjadi basis untuk memposisikan LHKPN ED.

“Kita tentunya menunggu itu, apapun hasilnya, tentu akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan ASN kita,” ujar Askolani.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!