Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas itu untuk dilengkapi.
 
“Jadi sebagaimana saya sampaikan empat berkas perkara sudah di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Fadil mengatakan JPU tidak boleh asal dalam menerima berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri. Sebab, JPU akan membawa berkas perkara tersebut ke persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa itu membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materiel dan bisa dibuktikan,” ungkap Fadil.
 

Namun, Fadil belum dapat memastikan kapan berkas empat tersangka itu dikembalikan ke Bareskrim Polri. Kejagung masih mengumpulkan petunjuk secara tertulis. 
 
“Karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap. Sehingga kita harus perlu ada koordinasi, terus ekspose berkali-berkali dengan penyidik, nanti akan kami kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat menurut direktur olah tata benda,” jelas Fadil. 
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka RR; dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Berkas yang telah dilimpahkan dan dikembalikan Kejagung atas nama Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf. Sedangkan, berkas perkara Putri baru dilimpahkan penyidik ke Kejagung, Senin pagi, 29 Agustus 2022.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!