Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh BUMN Bersifat Public Service

cnbc-indonesia.com – BUMN adalah sebutan untuk perusahaan yang sahamnya dikuasai negara, di mana kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN bersifat public service artinya untuk pelayanan publik atau kepentingan umum.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Sederhananya, banyak perusahaan BUMN didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, di mana pelayanan tersebut bisa merata, adil, dan profesional.

Contoh dari pelayanan kepentingan masyarakat umum yang dilayani BUMN antara lain Perum Bulog yang menyediakan beras dengan harga terjangkau, serta Pertamina yang memproduksi dan mendistribusikan minyak dan gas.

Lalu PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Damri, dan Perum PPD. Ketiga BUMN ini memberikan jasa angkutan umum transportasi.

Begitu pun tenaga listrik yang dinikmati masyarakat di Tanah Air disediakan oleh perusahaan negara bernama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Meski demikian, BUMN juga berfungsi untuk mendorong perekonomian nasional, memberikan setoran ke APBN baik melalui dividen maupun pembayaran pajak.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN juga diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan dalam bisnisnya.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN bersifat public service artinya memberikan pelayanan kepada masyarakat luas, namun juga didirikan untuk mengejar keuntungan.

Simak penjelasan lengkap BUMN dalam artikel berikut ini:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.