Jokowi Siapkan Strategi Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jokowi Siapkan Strategi Atasi Dampak Kenaikan Harga BBM Subsidi

loading…

Jokowi menyiapkan program untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM subsidi. Foto/Dok

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan memberikan bantalan sosial untuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak ( BBM ) dengan total Rp24,17 triliun. Informasi itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi, Aksi Panic Buying Bakal Ditangkal

“Diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian bantalan sosial tersebut diberikan agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan daya beli mereka karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global perlu direspons,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantalan sosial tambahan tersebut akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 selama 4 kali. Jadi dalam Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali Rp300 pertama dan Rp300 kedua. Itu akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Baca juga: 15 Perubahan Nama Polda Metro Jaya, Komdak Masih Melekat hingga Sekarang

“Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ungkapnya.

(uka)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!