Jokowi Minta 2 Persen DAU dan DBH untuk Subsidi Angkutan Umum Daerah

Merdeka.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan subsidi transportasi dari angkutan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemda diminta menyisihkan 2 persen dari total DAU dan DBH-nya untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Pemda dengan menggunakan 2 persen dari DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun untuk bantu sektor transportasi dan tambahan bansos,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/8).

Sri Mulyani menjelaskan total anggaran yang dialokasikan dari DAU dan DBH dari Pemda sebesar Rp 2,17 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada angkutan umum, tukang ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambah.

“DAU dan DBH di dalam rangka membantu sektor transportasi dari angkutan umum, sampai ojek dan nelayan serta untuk perlinsos tambahan,” kata dia.

Atas instruksi tersebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan sebagai payung hukumnya. Sehingga Pemda wajib mengalokasi 2 persen dari DAU dan DBH untuk tambahan bantuan sosial masyarakat di sektor transportasi dalam menghadapi kenaikan harga.

“Pemda diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dalam hal ini Mendagri akan terbitkan aturan dan Kemenkeu terbitkan Permenkeu, 2 persen dari DAU dan DBH diberikan ke rakyat dalam bentuk subsidi transportasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) masih belum menemukan titik terang. Namun Pekan ini pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial (bansos) tambahan senilai Rp 24,17 triliun. Tambahan anggaran ini diberikan untuk merespon kenaikan harga-harga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Pemerintah akan memberikan bansos tambahan sebagai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/8).

Sri Mulyani menjelaskan sebanyak Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia. Tambahan bansos ini diberikan dalam rangka pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Jadi 20,65 juta tersebut akan dapat anggaran Rp 12,4t triliun,” kata dia.

Selain itu pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta. Bantuan yang diberikan Rp 600 ribu dengan satu kali pembayaran. [azz]

Baca juga:
Luhut Minta Pemda Segera Implementasikan KKP Domestik
Jokowi Singgung Realisasi Belanja Daerah Masih Minim, Baru Capai 39 Persen
Redam Inflasi, Jokowi Ajak Kepala Daerah Pakai Anggaran Tak Terduga
Pendapatan Daerah Bandung Didominasi Cukai Rokok Elektrik
Menteri Sri Mulyani Dorong Pemda Alokasikan Anggaran Berdayakan UMKM


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!