e-Faktur: Definisi, Keuntungan serta Syarat Menggunakannya

cnbc-indonesia.com – Pernahkah Anda mendengar aplikasi e-Faktur? Sudahkah Anda tahu wujud dari aplikasi e-Faktur?

Bagi pengusaha yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah tidak asing lagi dengan aplikasi tersebut. Lalu, bagaimana dengan Anda?

Artikel Finansialku kali ini akan membahas tuntas mengenai aplikasi e-Faktur atau Faktur Pajak Online. Mari simak bersama.

Apa Itu e-Faktur?

Awal mulanya, faktur pajak harus dibuat secara manual.

Faktur yang formatnya telah ditentukan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ini dikenal juga dengan istilah faktur pajak kertas secara terpisah.

Namun, PKP dapat membuat faktur pajak dengan format sendiri meski tetap mengacu pada format yang ditentukan DJP.

Dalam pelaksanaannya, banyak faktur pajak kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan mengakibatkan penyalahgunaan. Mulai dari munculnya faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, hingga faktur pajak tidak atau terlambat terbit.

Dengan adanya berbagai penyalahgunaan tersebut, akhirnya pemerintah memberikan fasilitas yang dikenal dengan e-Faktur.

[Baca Juga: Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya]

e-Faktur merupakan aplikasi pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk membuat faktur pajak secara elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Untuk dapat menggunakan e-Faktur, seorang wajib pajak harus ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jika Anda berencana menjadi PKP yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, ada baiknya mengenal e-Faktur, keuntungan yang diperoleh, serta syarat menggunakan aplikasi e-Faktur.

Namun sebelum itu, hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak.

Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara.

[Baca Juga: WNI Kaya di Negara Orang? Ditjen Pajak Beraksi!]

Jika sumber dana tidak ada, lantas bagaimana pemerintah akan membangun negara ini?

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

Nah, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga! Kini, mari kita membahas kembali mengenai wajib pajak.

Keuntungan Menggunakan e-Faktur

Penggunaan teknologi informasi dalam transaksi perpajakan secara elektronik seperti penggunaan aplikasi e-Faktur diyakini memberikan banyak keuntungan bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan melakukan transaksi.

Berikut beberapa keuntungan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur bagi PKP, yaitu:

#1 Tanda Tangan Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 menjelaskan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan tanda tangan elektronik, pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.

#2 Tidak Perlu Print Out

e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas.

Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

[Baca Juga: Potensi SBN Baru ST003 yang Dijamin Pemerintah Sepenuhnya]

#3 Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur.

Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN 1111 untuk pelaporan pajaknya.

#4 Approval DJP

Approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan, dan pembuatan retur pajak masukan.

Secara real time, DJP akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, dan Nomor Seri Faktur Pajak.

[Baca Juga: Perbedaan Job Desk Direktur Pemasaran, Manajer Pemasaran, dan Koordinator Pemasaran]

#5 Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli

Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak pembeli yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.

Sedangkan untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan memindai QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Untuk menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, antara lain:

#1 Pengguna Merupakan Wajib Pajak yang Dikukuhkan dan Telah Memiliki Akun PKP

Akun PKP merupakan otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu yang memenuhi prasyarat tertentu.

Otorisasi tersebut diberikan oleh DJP dalam bentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.

#2 Memiliki Sertifikat Elektronik yang Diberikan DJP

Sertifikat elektronik yang diberikan oleh DJP digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:

    Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa, dan

    Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.

[Baca Juga: eNofa: Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak Online]

#3 Memiliki Komputer yang Dapat Menjalankan Aplikasi e-Faktur

Tidak semua komputer dapat menjalankan aplikasi e-Faktur milik DJP.

Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, pengguna harus memiliki komputer dengan spesifikasi sebagai berikut:

    Processor Dual Core.

    RAM 3GB.

    Kapasitas hard disk50 GB.

    VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.

    Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.

    Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.

e-Faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak

Aplikasi e-Faktur yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi PKP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi PKP dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugikan pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak.

Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak.

Dengan aplikasi e-Faktur, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman.

Jadi, yuk mulai gunakan aplikasi e-Faktur dan rasakan kemudahannya!

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Apakah Anda sudah menggunakan aplikasi e-Faktur? Jika sudah, apa saja manfaat yang Anda rasakan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur tersebut?

Berikan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Dian Puspa. e-Faktur Pajak: Aplikasi Faktur Pajak Online. Online-pajak.com – https://goo.gl/RYP9yR

    Surtan Siahaan. E-Faktur dan Keuntungan Menggunakannya. Online-pajak.com – https://goo.gl/j86RLZ

Sumber Gambar:

    e-Faktur 1 – https://goo.gl/Hswgrm

    e-Faktur 2 – https://goo.gl/V9dDT4

error: Content is protected !!