Bahas Utang Negara, Stafsus Menkeu dan Petinggi Partai Demokrat Debat Panas di Twitter

Bahas Utang Negara, Stafsus Menkeu dan Petinggi Partai Demokrat Debat Panas di Twitter

cnbc-indonesia.com – JAKARTA, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, terlibat debat panas dengan Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat, Hasbil Mustaqim Lubis terkait utang negara.

Hal itu berawal dari cuitan Hasbil melalui akun Twitternya @Hasbil_Lbs, yang menyebut bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini akan meninggalkan utang negara mencapai Rp7.733,99 triliun. Bahkan, dia mengatakan rasio utang RI saat ini sudah berada di level 40 persen.

“Kalau om @prastow senang menampilkan data, kami juga punya om. Silahkan ditanggapi, dengan senang hati saya menunggu. Sekali lagi, rezim ini akan meninggalkan utang yang sangat tinggi (Rp7.733, 99 Triliun). Berani mengakuinya om?” tulis Hasbil dalam cuitannya, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menanggapi cuitan tersebut, Yustinus Prastowo menyebut bahwa data Laporan Hasil Reviu Atas Kesinambungan Fiskal Tahun 2020 BPK RI yang digunakan Hasbil dalam cuitannya tentu telah dibaca dan pelajari Kementerian Keuangan.

Hanya saja, stafsus Menkeu menyebut hasil reviei tersebut menurutnya sudah terpaut 2 tahun anggaran alias pada tahun 2020 ketika pandemi Covid-19 sedang di puncaknya dan membebani APBN.

“Pula, 2020 merupakan tahun puncak himpitan pandemi Covid-19 terjadi. Saya jelaskan ya. Di tahun 2020 ekonomi melambat, penerimaan tertekan, tapi disisi lain kita harus meningkatkan belanja untuk penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Konsekuensinya: Defisit APBN melebar. Hari ini kita bisa menilai secara objektif Perppu 1/2020 itu terobosan penting,” ujar Yustinus.

Dia mengungkapkan, memasuki tahun 2023, pandemi beralih ke fase endemi dimana aktivitas bergeliat. Berbagai indikator makroekonomi dan keuangan negara mengalami perbaikan, seperti pertumbuhan ekonomi.
Terkait dengan itu, Yustinus menilai data tahun 2020 tidak relevan jika dijadikan bahan diskusi mengenai utang negara dan pengelolaannya di saat ini.

“Bahkan jika kita perhatikan pada dokumen yang sama, perbandingan rasio utang atas PDB Indonesia termasuk yang paling rendah di antara negara-negara ASEAN lainnya yakni 39,4 persen, lebih rendah dari Malaysia, Singapura, Thailand. Pentingnya membaca komprehensif ya,” ungkap Yustinus.

Melanjutkan amanat UU, pemerintah melakukan konsolidasi fiskal menuju tingkat rasio defisit kembali di bawah 3 persen PDB di tahun 2023, termasuk melanjutkan upaya reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, antara lain melalui penerbitan UU HPP secara disiplin.

“Pinjem Farel dan Abah Lala: kita harus adil dalam membanding-bandingkan. Setiap rezim pasti meninggalkan utang, pun juga kenaikan nilai aset, PDB, dan belanja negara. Nah, sesekali liriklah data ini. Biar enggak mikir utang melulu. Belanja, aset, PDB kita meningkat signifikan,” tambah Yustinus.

Tak hanya itu saja, Yustinus mengajaknya untuk bersyukur karena analisis IMF terbaru menyebutkan bahwa utang pemerintah masih moderat dan tetap sustain, kepercayaan para investor tetap besar, peringkat kredit RI juga masih di Investment Grade.
Terkait indikator kerentanan fiskal yang mengacu pada batasan yang direkomendasikan IMF dan IDR, dapat dijelaskan bahwa batasan indikator tersebut didasarkan pada pertimbangan batasan indikator kerentanan dalam kondisi normal (sebelum adanya pandemi Covid-19).

Namun, pemerintah tetap memberikan perhatian dengan menyiapkan upaya antara lain optimalisasi sumber pembiayaan non utang (SAL dan SILPA), pinjaman lembaga multilateral dan berbasis penanganan COVID-19 dengan bunga ringan, serta kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) melalui SKB I hingga SKB III.

“Demikian tambahan penjelasan kami. Jika ada hal yang ingin dielaborasi, sangat dipersilakan. Harapan saya, mari gunakan data dan informasi terbaru agar lebih fair, objektif, dan kontekstual. Jika misalnya mau debat langsung di satu forum, kami pun S14P!” tutur Yustinus.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!