Apakah PNS Boleh Poligami?

Apakah PNS Boleh Poligami?

cnbc-indonesia.com – Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada pegawai negeri sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Apakah PNS boleh poligami ?

PNS poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.

Peraturan pemerintah tentang poligami diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

PNS poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi pasal tersebut.

Permintaan izin PNS poligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin PNS poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud,” bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa PNS poligami tak bisa dilakukan dengan sesama ASN. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami. Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.

Dengan kata lain, PNS boleh poligami, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!