42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

42 Perusahaan Jadi Peserta Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik

cnbc-indonesia.com – JAKARTA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, 42 perusahaan menjadi peserta perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik pada tahun ini.

“Pada tahun 2023 ini, Kementerian ESDM telah menetapkan nilai PTBAE (persetujuan teknis batas atas emisi) kepada 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan yang akan menjadi peserta perdagangan dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW),” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat peluncuran “Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik” di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, ini cukup besar sudah hampir sama dengan pembangkit listrik sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali). Jisman menjelaskan dari 99 unit itu, sebanyak 55 unit dari PLN Group dan 44 unit dari pengembang swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Sementara untuk lokasi PLTU tersebut terdiri atas 85 unit dari nonmulut tambang dan 14 unit dari mulut tambang.

“Di luar dari 99 unit tersebut akan juga terdapat peserta yang dapat berpartisipasi pada perdagangan karbon melalui mekanisme offset, yaitu pelaku usaha pembangkit energi baru terbarukan dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan aksi mitigasi di sektor energi,” tuturnya.

Dia menuturkan, perdagangan karbon ini merupakan pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada unit pembangkit PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero) dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 100 MW.

Untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon tersebut, Kementerian ESDM juga telah menetapkan PTBAE melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca PLTU Batu Bara Yang Terhubung Ke Jaringan Tenaga Listrik PLN Fase Kesatu.

Jisman menjelaskan PTBAE fase kesatu hanya berlaku pada PLTU batu bara yang terdiri dari empat kategori. Pertama, PLTU nonmulut tambang dan PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 25 MW sampai dengan kurang dari 100 MW.

Kedua, PLTU mulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW. Ketiga, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari atau sama dengan 100 MW sampai dengan kurang dari atau sama dengan 400 MW. Keempat, PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas terpasang lebih dari 400 MW.

Dia menjelaskan, perdagangan karbon pada 2024 akan diterapkan pada PLTU batu bara nonmulut tambang dan mulut tambang dengan kapasitas lebih besar sama dengan 25 MW ukuran yang cukup kecil.

“Sedangkan PTBAE untuk PLTU di luar wilayah usaha PLN dan atau untuk kepentingan sendiri ditetapkan paling lambat 31 Desember 2024,” ujar Jisman.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

error: Content is protected !!