3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Solo Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Solo Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Sukoharjo: Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketiga mahasiswa tersebut terlibat kasus pengeroyokan terhadap sesama temannya.
 
“Motif penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku adalah dendam. Karena menurut salah satu pelaku, pacarnya dilecehkan oleh korban,” papar Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Ketiga mahasiswa tersebut, SA, ZA dan MJ ditahan di Mapolsek Kartasura setelah terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dengan inisial AFS. Diketahui, korban dulunya teman dekat pacar salah satu tersangka, SA dan mereka berasal dari satu perguruan tinggi yang sama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Akibat perbuatan keteiga pelaku, korban kini harus dirawat di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS). Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kartasura. 
 

“Pengeroyokan diketahui terjadi tanggal 24 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dan baru terungkap tanggal 25 Agustus 2022 malam. Dilatarbelakangi permasalahan di antara korban dengan kekasih salah satu pelaku, SA,” paparnya.
 
Kejadian pengeroyokan sendiri berawal saat korban datang ke UIN Raden Mas Said Solo, Rabu, 24 Agustus 2022 untuk melihat penutupan kegiatan orientasi mahasiswa baru di kawasan kampus. Saat itu, korban bertemu dengan ADP yang merupakan mantan teman dekat korban, sekaligus merupakan kekasih SA.
 
“AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak dijawab. Korban kemudian kembali meminta maaf kepada ADP melalui pesan via Instagram. Saat itu pesan AFS baru dibalas dengan permintaan agar korban datang ke kampus. Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP, melainkan bertemu dengan SA,” bebernya.
 
Ketika SA itulah, AFS diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan seksual yang menurut pengakuan pacar pelaku, pernah dilakukan korban kepada ADP pada 2018. 
 
“Kalau menurut pengakuan pacar tersangka, pelecehan seksual itu dilakukan pada 2018. Namun itu bukan ranah saya karena belum ada pembuktian. Silakan kalau memang mau melaporkan itu dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah membuat video klarifikasi permintaan maaf itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak pelaku ke belakang. Kemudian dilakukan tindak penganiayaan oleh SA bersama rekan-rekannya, yakni ZA dan MJ,” ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!