12 Tersangka Penganiaya Suporter PSS Sleman Hingga Tewas Ditangkap

Yogyakarta: Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap belasan orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, 18. Sebanyak 12 orang yang kini berstatus tersangka itu kini mendekam di sel tahanan Polres Sleman.
 
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan 12 terduga pelaku yang kini jadi tersangka yakni AB, 19, AE, 18, AE, 21, AP, 29, AS, 20, FS, 31, HN, 40, KI, 26, RF, 22, SM, 37, dan YM, 22, merupakan warga Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, serta JN, 17, warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul. 
 
“Kejadian pada 27 Agustus ini bermula saat rombongan korban berangkat (pulang) dari Stadion Maguwoharjo ke rumah dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Bibis,” kata Rony di Mapolres Sleman, Senin, 29 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rony mengungkapkan pengeroyokan terjadi di palang pintu perlintasan kereta api di Dusun Mejing Kidul, Desa Ambarketawang. Rombongan pelaku itu sempat menyebut nama kelompok suporter mereka.
 

“Mereka (setelah menyebut nama kelompok suporter) langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor kemudian saat korban jatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku,” ujar Rony.
 
Penyerangan terjadi dengan tangan kosong dan juga ada yang memakai senjata tajam. Ada empat korban yang dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping, termasuk Aditya Eka Putranda, usai kejadian. Nahas, Aditya kemudian meninggal dunia. Sementara, korban inisial ABS, 18, G, 24, dan R, 24, mengalami luka-luka akibat pukulan maupun senjata tajam.
 
“Pelaku ditangkap di (Dusun) Mejing Kidul (Desa Ambarketawang) dan selanjutnya ditahan di Mapolres Sleman,” ujar Rony.
 
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti senjata tajam maupun benda yang sempat digunakan pelaku. Sejumlah barang bukti itu di antaranya 7 buah botol molotov, 3 pipa besi, sebuah pedang, sebuah sangkur, sebuah celurit, sebuah stik, 2 buah kembang api, dua buah celurit besar, dua buah celana panjang dan pendek milik korban, serta dua buah sandal dan sepatu milik korban.
 
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” ujarnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan