Bisnis  

PT Glovis Indonesia dan PT Arah Environmental Teken Kerja Sama Pengelolaan Baterai Bekas Mobil Listrik

PT Glovis Indonesia dan  PT Arah Environmental Teken Kerja Sama Pengelolaan Baterai Bekas Mobil Listrik

cnbc-indonesia.com – JAKARTA- PT Glovis Indonesia International dan PT Arah Environmental Indonesia melakukan penandatanganan kerja sama pengelolaan baterai bekas mobil listrik. Pengelolaan ini bertujuan untuk mengurangi limbah baterai agar tidak mencemari lingkungan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan di Kantor Pusat PT Glovis Indonesia International pada Senin, 16 Januari 2023. Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Glovis Indonesia International Park Hong Seok dan dan Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia Gufron Mahmud.

“Dengan kerja sama ini, Limbah B3 baterai listrik yang telah mengalami penurunan fungsi dan setelah masa akhir penggunaannya tersebut dapat dikelola dengan benar sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan,” kata Direktur Utama PT Glovis Indonesia International Park Hong Seok dalam keterangan tertulis, Senin (23/1/2023).

Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia Gufron Mahmud, mengapresiasi kerjasama dengan PT Glovis Indonesia International ini. “Kami memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia khususnya dalam ekosistem kendaraan listrik. Kami memastikan pengelolaan limbah dari awal sampai akhir aman dan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Gufron.

Seperti diketahui, untuk meminimalkan dampak perubahan iklim dan penurunan kualitas udara akibat emisi gas buang dari kendaraan bermotor, beberapa perusahaan otomotif telah melakukan pengembangan dan memproduksi mobil listrik. Mobil listrik mampu menekan emisi karbon penyebab pencemaran udara. Satu unit mobil listrik diperkirakan dapat mengurangi pencemaran udara hingga 4,6 metrik ton gas rumah kaca setiap tahunnya.

Mobil listrik merupakan jenis mobil yang digerakkan dengan motor listrik. Pasokan sumber daya energi listrik ini didapatkan dari baterai yang bisa diisi ulang. Baterai listrik ini akan mengalami penurunan fungsi dalam masa penggunaannya. Setelah akhir masa penggunaannya, baterai listrik tersebut akan menjadi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau dikenal dengan Limbah B3. Limbah B3 tersebut harus dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola usaha yang baik atau yang lebih dikenal dengan Environmental, Social, and Governance (ESG), PT Glovis Indonesia International (GII) sebagai perusahaan logistik afiliasi dari Hyundai Motors Corporation yang meluncurkan mobil listrik, mempercayakan pengelolaan Limbah B3 baterai bekas dari mobil listrik Hyundai kepada PT Arah Environmental Indonesia (ARAH).

“Arah, perusahaan pengelolaan Limbah B3 terpadu yang berdiri pada tahun 2008 dan berizin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah berpengalaman dalam pengelolaan Limbah B3 lebih dari 5.000 pelanggan, mulai fasilitas layanan kesehatan, gedung perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, logistik dan pergudangan, dan berbagai institusi lainnya,” tandas Gufron.

error: Content is protected !!