Bisnis  

Pendaftaran Seleksi Dewan Komisioner Pengawas Kripto OJK Dibuka 29 Maret 2023

cnbc-indonesia.com – — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dibukanya seleksi calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner OJK untuk dua jabatan. Salah satunya Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK, mengatakan pendaftaran mulai dibuka pada 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023, pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

“Pansel pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik, untuk menjadi Anggota non Ex-officio DKOJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Sri Mulyani, dalam keterangan resmi, Senin, 27 Maret 2023.

Sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 UU P2SK, syarat pendaftar di antaranya:

“Kita berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dengan terjaga keseluruhan proses secara integritas, tentu untuk mendapatkan orang-orang yang terbaik di dalam mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” ujar Sri.

Calon yang mendaftar akan menjalani empat tahap seleksi. Tahap pertama seleksi administratif; tahap dua penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap tiga asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap empat afirmasi/wawancara.

Kripto Masuk dalam Pengawasan OJK

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan disahkan pada 15 Desember 2022, aset kripto akan diawasi oleh OJK. Sebelumnya, kripto berada di bawah regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI.

Dalam pasal 213 UU PPSK, aset kripto ditetapkan masuk dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), namun tetap dianggap sebagai aset, bukan sebagai alat pembayaran.

“Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tertulis dalam UU tersebut.

Dalam UU PPSK juga disebutkan Dewan Komisioner OJK akan menambah posisi Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan, dan Aset Kripto.

Namun, sebelum aset kripto resmi dalam pengawasan OJK, Bappebti akan terlebih dahulu melengkapi ekosistem perdagangan kripto. Ekosistem di sini artinya sudah ada kliring berjangka, kustodian dan bursa aset kripto, yang melengkapi pedagang fisik aset kripto dan pelanggan.

Proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK ditargetkan memakan waktu dua tahun. Proses ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang penyusunannya dilakukan dalam waktu enam bulan setelah UU PPSK disahkan.

Jumlah Investor Stagnan, Nilai Transaksi Naik

Data Bappebti menunjukkan, dalam beberapa bulan terakhir, pertambahan investor kripto di Indonesia cukup stagnan hanya di kisaran 150.000 per bulan. Per Januari 2023, total investor kripto tercatat mencapai 16,86 juta.

Jumlah tersebut melebihi pertumbuhan jumlah investor pasar modal, yang tercatat hanya mencapai 10,3 juta per Desember 2022. Meski demikian, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2022 masih jauh lebih rendah dari nilai transaksi saham yang mencapai Rp3.617 triliun.

Meski pertambahan investor stagnan, transaksi kripto di Indonesia justru kembali menggeliat tahun ini seiring dengan kenaikan harga Bitcoin. Nilai transaksi pada Januari 2023 mencapai Rp12,14 triliun, atau naik 20% dari Rp9,74 triliun pada Desember 2022.

Meski demikian, angka itu masih turun hingga 71,2% year-on-year, dari Januari 2022 yang mencapai Rp42,14 triliun.

Penurunan pasar kripto yang disertai beberapa insiden kebangkrutan ikut berdampak pada transaksi aset kripto di Indonesia. Nilainya dilaporkan menurun drastis dari Rp859,4 triliun pada 2021 menjadi Rp306,4 triliun pada 2022.

UU PPSK Disahkan, Aset Kripto Resmi Masuk Pengawasan OJK

In “aset kripto”

Pengawasan Kripto Dialihkan ke OJK Setelah Ekosistem Lengkap

In “aset kripto”

Pertama di Dunia, Exchange Kripto Nasional di Indonesia Siap Diluncurkan Juni

In “aset kripto”