Bisnis  

Pemerintah Tawarkan HGU 95 Tahun dan HGB 80 Tahun di IKN, Donny: Bukan Obral

cnbc-indonesia.com – JAKARTA, Investor.id – Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Donny Rahajoe menegaskan aturan HGU selama 95 tahun dan HGB 80 tahun bukan untuk mengobral kawasan IKN Nusantara kepada pengusaha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan aturan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Bukan obral, sebenarnya ini, kita membangun ditempat yang belum ada apa-apa, kalau di tempat itu bersaing dengan sejengkal di luar batas otorita di mana di luar batas otoritas itu bisa hak milik di kita HGB dan HPL,” ungkap Donny kepada wartawan usai rapat terbatas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Kalau para wartawan ditanya beli rumah lebih baik hak milik atau HGB. Semua atau 1000% memilih milik hak milik. Kalau di IKN tidak dibuat bersaing pasti sepi, orang-orang nanti akan memborong tanah-tanah di sekitar, nah ini tidak sesuai dengan tujuan kita,” jelas Donny.

Donny menuturkan, aturan HGU dan HGB bagi pengusaha di IKN Nusantara bertujuan agar menyamakan daya saing kawasan, sehingga tidak sepi peminat.

“Investasi tanah, investasi infrastruktur ini akhirnya jadi seperti banyak contoh di negara lain sepi, karena mereka tinggalnya di sekitaran, jadi bukan obral, ini dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan HGU dan HGB bagi pengusaha di IKN Nusantara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara.

Aturan ini diteken dengan maksud memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara dan/atau daerah mitra.

error: Content is protected !!