Bisnis  

Pemerintah Indonesia Kantongi Rp246 Miliar dari Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia Kantongi Rp246 Miliar dari Pajak Kripto

cnbc-indonesia.com – — Kementerian Keuangan dilaporkan telah mengumpulkan pajak atas Perdagangan Fisik Aset Kripto sebesar Rp246,45 miliar. Jumlah ini didapat dalam periode Mei 2022 sampai Desember 2022.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya, mengatakan, pajak dari aset kripto mencapai 53,99% dari total pajak fintech tahun 2022, yang mencapai Rp456,49 miliar.

Penerapan pajak kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dalam PMK 68, penjual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 0,1% dari nilai transaksi yang dilakukan di pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan PPh 0,2% dari nilai transaksi yang dilakukan di pedagang aset kripto yang tidak terdaftar.

Sementara pembeli aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11% dari nilai transaksi yang dilakukan di pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan PPN 0,22% dari nilai transaksi yang dilakukan di pedagang aset kripto yang tidak terdaftar.

Pemungutan PPN maupun PPh dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.

Menurut studi yang dilakukan Center of Economics and Law Studies (Celios), aset kripto menjadi produk investasi terbesar ketiga yang paling banyak dimiliki masyarakat Indonesia, di bawah reksadana dan saham.

Tercatat 21,1% dari total investor memegang aset kripto. Angka ini jauh lebih besar dari pemegang emas sebagai instrumen investasi yang hanya sebesar 12,8%.

Tirta mengungkapkan, mayoritas investor kripto Indonesia berusia antara 18 hingga 35 tahun. Pelajar dan mahasiswa menjadi salah satu dari tiga kelompok investor kripto terbesar, yang menunjukkan bahwa kripto cukup memikat kalangan muda di negara ini.

Hal tersebut diperkuat dengan data bahwa rata-rata deposit investor Indonesia di aset kripto cukup rendah, hanya Rp500.000 sampai Rp1 juta. “Mayoritas angkanya di bawah Rp500.000, bahkan transaksinya bisa dimulai hanya dengan Rp10.000,” katanya, dalam webinar Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK, Senin, 27 Februari 2023.

Jumlah Investor Stagnan, Nilai Transaksi Naik

Data Bappebti menunjukkan, sejak lima bulan terakhir, pertambahan investor kripto di Indonesia cukup stagnan hanya di kisaran 150.000 per bulan. Per Januari 2023, total investor kripto tercatat mencapai 16,86 juta.

Jumlah tersebut melebihi pertumbuhan jumlah investor pasar modal, yang tercatat hanya mencapai 10,3 juta per Desember 2022. Meski demikian, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2022 masih jauh lebih rendah dari nilai transaksi saham yang mencapai Rp3.617 triliun.

Meski pertambahan investor stagnan, transaksi kripto di Indonesia justru kembali menggeliat tahun ini seiring dengan kenaikan harga Bitcoin. Nilai transaksi pada Januari 2023 mencapai Rp12,14 triliun, atau naik 20% dari Rp9,74 triliun pada Desember 2022.

Meski demikian, angka itu masih turun hingga 71,2% year-on-year, dari Januari 2022 yang mencapai Rp42,14 triliun.

“Penurunan Bitcoin (pada 2022) berdampak pada nilai transaksi di Indonesia. Januari 2023 naik dari Desember, tapi masih turun dari Januari 2022,” kata Tirta.

Penurunan pasar kripto yang disertai beberapa insiden kebangkrutan ikut berdampak pada transaksi aset kripto di Indonesia. Nilainya dilaporkan menurun drastis dari Rp859,4 triliun pada 2021 menjadi Rp306,4 triliun pada 2022.

Dalam Dua Bulan, Negara Terima Pemasukan Rp48,19 Miliar dari Pajak Kripto

In “Highlight”

Volume Perdagangan Kripto di Indonesia Turun Setelah Penerapan Pajak

In “aset kripto”

Indonesia Miliki Potensi Besar Bagi Perkembangan Kripto

In “Regulasi”

error: Content is protected !!