Bisnis  

Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment akan Perkuat Prioritas Belanja K/L

Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment akan Perkuat Prioritas Belanja K/L

cnbc-indonesia.com – JAKARTA, Investor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai kebijakan pencadangan anggaran (automatic adjustment) akan membuat Kementerian/Lembaga (K/L) bisa melakukan belanja secara efektif dan efisien. Sebab setiap K/L didorong untuk menyusun prioritas untuk kegiatan belanja terpenting. Sedangkan kegiatan yang kurang penting dicadangkan dulu hingga akhir semester I-2022.

Nilai automatic adjustment belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (tahun anggaran 2020-2022).

“Setidaknya sampai semester I-2023 dulu ditahan, K/L jangan bernafsu belanja.Di sini ada pembelajaran yang baik, mereka bisa memilih milih mana sih yang memang urgen untuk dilakukan sejak awal tahun . Mana yang mereka bisa tahan dulu, di sini mereka akan belajar dan sudah terjadi mengenai prioritisasi kegiatan” ucap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kemenkeu pada Selasa (08/03/2023).

Isa menuturkan, kebijakan pencadangan anggaran berbeda dengan refocusing yang sebelumnya sudah dilakukan Kemenkeu pada tahun 2020 dan 2021. Bila dalam kebijakan refocusing setiap K/L diharuskan membuat prioritas dan anggaran belanja yang tidak terpakai langsung ditarik Kemenkeu untuk kegiatan belanja lain yang lebih penting. Namun dalam kebijakan pencadangan anggaran, setiap K/L diminta menetapkan anggaran cadangan 5% dari pagu belanja. Anggaran cadangan tetap berada di K/L tidak ditarik oleh Kemenkeu.

“Automatic adjustment bukan pemotongan seperti refocusing tetapi ini adalah blokir untuk membuat simpanan dalam mengantisipasi kondisi-darurat. Kalau terjadi keadaan urgent darurat terpaksa harus repurpose . Kalau tidak maka akan dilakukan seperti tujuan semula, untuk kemudian dijalankan pada semester II sesuai tujuan awal,” kata Isa.

Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja K/L tahun anggaran 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L. Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, sebagai contoh Automatic Adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi/dihilangkan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Robi Toni mengatakan kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.

“Anggarannya yang Rp 50,2 triliun masih di K/L, ngga di tarik ke pusat. dan apakah bisa digunakan? ya bisa tetapi masih ditahan sampai semester I 2023. Kalau mau dipake harus ada usulan dari masing-masing K/L tadi,” ucap Robi.

Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja K/L tahun anggaran 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L. Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, sebagai contoh Automatic Adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukan dikurangi/dihilangkan.

“Hal ini untuk menjaga, alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sengaia perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan, serta pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Jadi ini yang dikecualikan,” kata Robi.

error: Content is protected !!