Bisnis  

Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi? Ini yang Bisa Anda Lakukan

Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi? Ini yang Bisa Anda Lakukan

cnbc-indonesia.com – Maraknya pemberitaan seputar gagal bayar asuransi jiwa tentu menciptakan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat untuk berasuransi. Namun sebetulnya, adakah solusi yang tepat untuk masalah ini?

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bisa menjadi sumber keresahan masyarakat yang memiliki rencana untuk berasuransi.

Seperti diketahui izin usaha Wanaartha Life sudah resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena perusahaan asuransi tersebut tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan berlaku.

Menanggapi hal ini, kira-kira apa yang bisa dilakukan oleh nasabah jika mereka mengalami gagal bayar? Berikut ulasannya.

Asuransi adalah produk janji, dan janji adalah utang yang artinya wajib dibayar. Ketika ada kalimat yang menyatakan bahwa:

“Penanggung (perusahaan asuransi) akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung (peserta asuransi) apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga”.

Itu artinya perusahaan sudah ingkar janji apabila tidak melakukan kewajibannya. Perusahaan itu bisa Anda tuntut lewat jalur hukum atau lewat Lembaga Alternatif Penyèlesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).

Nasabah sejatinya bisa mempailitkan perusahaan asuransi tersebut lewat pengadilan, akan tetapi keputusan pailit itu harus melewati rekomendasi dari OJK.

Jika pailit dikabulkan dan perusahaan dinyatakan pailit, aset perusahaan akan dijual. Dan hasil penjualan itu baru akan dibagikan untuk memenuhi kewajiban mereka ke pemegang polis.

Dalam proses ini, akan dibentuk dewan kurator oleh pengadilan. Para nasabah korban gagal bayar harus benar-benar memantau kurator dalam melaksanakan tugasnya, mengingat hak nasabah sangat bergantung pada nilai aset yang tersisa.

Pembubaran, likuiditas dan kepailitan perusahaan asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Tertulis jelas di Bab X, perusahaan asuransi yang menghentikan kegiatan usaha harus melaporkan rencana penghentian usaha kepada OJK dan menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Tentunya ada tim likuidasi yang ditunjuk OJK dan diminta mengurus hal ini. Dan pemenuhan hak para nasabah akan bergantung pada tim likuidasi ini.

error: Content is protected !!