Bisnis  

IMF Pilih Perjelas Aturan Kripto Daripada Melarangnya

IMF Pilih Perjelas Aturan Kripto Daripada Melarangnya

cnbc-indonesia.com – Berbicara di sela-sela pertemuan para menteri keuangan G20 di Bengaluru, India (24-25 Februari 2023), Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menjelaskan bagaimana badan keuangan PBB memandang aset digital dan apa yang ingin dilihatnya dalam hal regulasi.

Kristalina mengatakan bahwa masih banyak yang merasa kebingungan dengan klasifikasi kripto dan perbedaannya dengan mata uang digital yang diterbitkan bank sentral.

Sementara itu, pihaknya lebih memilih untuk memperjelas kebingungan tersebut dan mengatur aset kripto dibandingkan menegakkan larangan secara langsung.

“Masih banyak kebingungan tentang apa yang dimaksud dengan uang digital. Tujuan utama kami adalah membedakan antara mata uang digital yang diterbitkan bank sentral (CBDC) dan mata uang yang didukung aset kripto seperti stablecoin,” jelas Direktur Pelaksanan IMF, Kristina Georgieva pada wawancara eksklusif Bloomberg (27/2).

Stablecoin yang didukung penuh menurutnya menciptakan “ruang yang cukup baik untuk ekonomi,” tetapi aset kripto yang tidak memiliki aset pendukung bersifat spekulatif, berisiko tinggi, dan bukan uang.

Perlindungan Konsumen Jadi Masalah Utama

Georgieva menambahkan, “Kita juga harus menyadari bahwa jika regulasi terlalu lambat, maka risiko yang lebih tinggi akan memukul konsumen dan merusak stabilitas keuangan. Permasalahan utama pada pasar di negara berkembang adalah ketidakmampuan mereka melindungi konsumen.”

Kendati demikian, opsi untuk melarang aset kripto tidak boleh diambil. Opsi tersebut masih terlalu dini untuk diambil di tengah perkembangan kripto.

Sementara itu, pada September 2022, IMF pernah menerbitkan makalah kajian yang berjudul The Money Revolution, membahas mengenai perbedaan uang digital yang diterbitkan oleh Central Bank Digital Currency (CBDC) dan aset kripto serta keuangan masa depan.

IMF bersama Financial Stability Board dan Bank for International Settlements (BIS) juga tengah bersiap untuk merilis pedoman kerangka peraturan pada paruh kedua tahun ini.

error: Content is protected !!