Bisnis  

Di Tengah Penyelidikan SEC, Coinbase Kembali Dapat Dua Gugatan

Di Tengah Penyelidikan SEC, Coinbase Kembali Dapat Dua Gugatan

cnbc-indonesia.com – MODE DENGAR

— Exchange kripto Coinbase kembali mendapatkan gugatan class-action dari dua firma hukum, Kamis (4/8). Diketahui perusahaan berbasis di San Francisco itu saat ini tengah berada di bawah penyelidikan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS).

Firma hukum yang berbasis di New York, Bragar Eagel & Squire, mengungkapkan, mereka menggugat Coinbase karena exchange itu diduga telah menyebarkan klaim palsu terkait bisnisnya. Gugatan yang mewakili sejumlah penggugat itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS di New Jersey.

Sementara firma hukum Pomerantz LLP menuntut adanya kompensasi bagi para pelanggan yang mengalami kerugian atas pelanggaran yang dilakukan Coinbase terhadap undang-undang sekuritas federal.

Kedua gugatan itu menyatakan, penggugat mengklaim Coinbase telah melakukan kecurangan dan penipuan terkait bisnis, operasional, dan kepatuhan perusahaannya dalam periode 14 April 2021 hingga 26 Juli 2022.

Coinbase Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Investasi BlackRock

Penggalangan Dana Lewat Kripto Mencapai $30,3 Miliar di Semester 1 2022

Coinbase juga dituding lalai dalam mengungkapkan bahwa aset klien disimpan di dalam escrow di Coinbase. Aset itu dijadikan harta pailit yang harus tunduk pada proses kebangkrutan jika perusahaan mengajukan kepailitan, sementara pelanggan akan diperlakukan sebagai kreditur tanpa jaminan perusahaan.

Selain itu, Coinbase dilaporkan enggan mengungkapkan bahwa exchange itu sebenarnya mengizinkan warga AS untuk memperdagangkan aset digital yang terdaftar di SEC sebagai sekuritas.

Coinbase saat ini tengah banyak tersandung masalah hukum. Exchange tersebut sedang diselidiki SEC karena diduga memperdagangkan sekuritas yang tidak terdaftar.

Tak hanya itu, dalam kasus terpisah, mantan manajer produk global Coinbase, Ishan Wahi, juga dituding melakukan pelanggaran insider trading.

Coinbase belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dua gugatan terbaru terhadap perusahaannya.

error: Content is protected !!