Bisnis  

Dampak Larangan Impor Pakaian Bekas bagi UMKM

cnbc-indonesia.com

“Larangan impor pakaian bekas bukan berarti dilarang thrifting”

Kasus penyelundupan barang bekas ilegal memberikan efek merugikan industri tekstil dalam negeri oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi impor pakaian bekas.

Selain itu dikutip dari Kompas.com, pemerintah tidak melarang tentang budaya thrifting atau berburu barang bekas.

Perlu diketahui bahwa kegiatan thrifting memberikan dampak positif terhadap recycle produk yang akhirnya tidak menimbulkan tumpukan sampah pakaian di lingkungan.

Regulasi larangan impor pakaian bekas ini juga berencana akan memusnahkan baju impor bekas.

Namun, adanya larangan impor pakaian bekas justru menjadi masalah bagi UMKM yang bergerak di usaha menjual pakaian bekas yang terpaksa harus tutup toko karena sepi pembeli. Ditambah dengan tidak adanya solusi tentang permasalahan tersebut.

Adanya regulasi ini tentu menurunkan penjualan pakaian bekas bagi pedagang yang biasanya ramai di saat Ramadhan seperti ini tetapi dengan adanya larangan tersebut kini sepi pembeli.

Dikutip dari kompas.com diketahui pedagang pakaian bekas di Metro Pasar Baru menyatakan bahwa produk mereka bersih dan aman digunakan serta tidak pernah menerima komplain dari pelanggan. Selain itu, usaha thrifting pakaian bekas ini juga membantu menghidupi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Para pedagang kini berharap kebijakan pelarangan pakaian bekas impor mendapat jalan keluar solusi dan tidak hanya memusnahkan pakaian bekas saja.

Hal ini karena para pedagang UMKM thrifting menggantungkan ekonominya dari berjualan pakaian bekas ini dan juga mereka mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam menjalankan usahanya apalagi rakyat kini sedang bangkit di masa keterpurukan pandemi sehingga pemerintah tidak langsung memusnahkan pakaian bekas impor tanpa memberikan solusi atas masalah tersebut.

Tetapi dalam hal ini yang menjadi masalah adalah “penyelundupan pakaian bekas impor” yang tanpa izin dan akhirnya berdampak terhadap usaha UMKM yang bergerak di thrifting baju bekas impor.

UMKM thrifting pakaian bekas ini sudah sejak lama ada dan tidak ada masalah karena memang ada pembeli yang berkebutuhan. Namun semenjak adanya kasus penyelundupan barang bekas impor inilah yang menjadi dalang permasalahan.

Jadi yang menjadi masalah adalah “produk ilegal” oleh karena itu bagi pembeli tetap bisa melakukan kegiatan thrifting.

Menurut saya, pemusnahan pakaian bekas impor bukan jalan keluar yang baik meskipun pakaian bekas impor ini memberikan efek bagi industri tekstil dalam negeri. Berikut beberapa alasannya :

1. Usaha thrifting menjadi mata pencaharian

Seperti yang diketahui bahwa pedagang di Metro Pasar Baru ini menggantungkan nasib ekonomi dengan berjualan pakaian bekas impor. Pedagang ini juga membeli stok pakaian dengan harga mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 13 juta per bal, bukan modal yang sedikit bukan.

Sehingga memusnahkan pakaian bekas impor begitu saja bukanlah sebuah solusi. Perlu dipertimbangkan juga sebab masyarakat ini sedang berjuang di masa yang sulit dengan ekonomi. Jika ditambah dengan adanya pelarangan ini, bagaimana nasib pedagang UMKM baju thrifting selanjutnya.

2. Memiliki pangsa pasar tersendiri

Kegiatan thrifting ini sudah lama dilakukan. Selain harganya terjangkau bagi pembeli juga memberika dampak positif terhadap daur ulang sampah produk tekstil di lingkungan. Dengan thrifting bisa mengurangi sampah tersebut sehingga bisa dikatakan memang thrifting ini sudah memiliki target pasarnya tersendiri.

Berdasarkan alasan di atas maka sebaiknya pemerintah memperketat pengawasan masuknya barang bekas impor dan jangan sampai kecolongan seperti kasus ini. Jika memang mengharuskan untuk memusnahkan pakaian bekas impor maka berikan solusi yang menguntungkan pedagang, perhatikan juga nasib kedepan pedagang UMKM thrifting ini.