Bisnis  

Airlangga: Eksportir Parkir Dolar di Dalam Negeri Selama 3 Bulan

Airlangga: Eksportir Parkir Dolar di Dalam Negeri Selama 3 Bulan

cnbc-indonesia.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah melakukan pembahasan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Salah satu bahasannya adalah tentang durasi eksportir parkir dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri selama 3 bulan.

“Kita bahas sekitar 3 bulan dan sedang bahas juga dengan BI dan lainnya,” ungkap Airlangga, Rabu (25/1/2023)

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mengamaankan DHE. Hal ini mengingat situasi likuiditas valuta asing (valas) khususnya dolar AS semakin menipis.

“Seluruh dunia saat ini berebutan dolar AS. Apalagi selama ini 31 bulan ekspor kita positif terus. Kita harus mengelola kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.

error: Content is protected !!