Bisnis  

19 Bank Ini Kelola Kripto Bernilai Total US$9,38 Miliar

19 Bank Ini Kelola Kripto Bernilai Total US$9,38 Miliar

cnbc-indonesia.com – Di atas kertas, hubungan antara lembaga perbankan tradisional dengan dunia kripto terlihat tidak begitu ‘akrab’. Adanya upaya dari regulator di beberapa negara untuk membatasi hubungan mereka menjadi salah satu alasan. Namun, berdasarkan laporan yang dirilis Komite Basel III dalam tajuk “Basel Committee on Banking Supervision”, terkuak bahwa terdapat aset kripto senilai US$9,38 miliar atau sekitar 9,4 miliar euro di 19 bank yang tersebar di seluruh dunia.

Jumlah tersebut merupakan angka total yang didapatkan pada periode September 2022. Komite Base III dalam laporannya menyebutkan, dari total 182 bank global yang berada di bawah pengawasan mereka, lebih dari 10% di antaranya memiliki eksposur terhadap kripto.

Lembaga tersebut tersebar di beberapa wilayah. Benua Amerika adalah tempat bagi lembaga perbankan yang paling banyak menyimpan kripto. Dari 19 bank, 10 di antaranya berada di Amerika Serikat (AS). Lalu, 7 bank berasal dari Eropa dan 2 bank berada di wilayah lainnya.

Komite Basel III menganggap jumlah kepemilikan kripto dalam keuangan bank masih dalam batas aman. Pasalnya, nilainya masih berada di bawah batas pemantauan yang mencapai 2,4% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan 7,2% dari keseluruhan rasio eksposur leverage.

Bahkan, jika mengacu pada seluruh sampel bank, eksposur aset kripto yang dimiliki 19 bank tersebut hanya mencapai 0,14%. Hal itu menandakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh lembaga perbankan tidak memengaruhi tingkat adopsi kripto global.

Amerika dan Eropa Membuka Diri terhadap Kripto

Dominasi bank asal AS yang mengelola kripto di antara ratusan lembaga perbankan lainnya cukup beralasan. Pasalnya, regulator setempat juga sudah membuka diri terhadap perkembangan kripto.

Bahkan, bank sentral AS (Federal Reserve / The Fed) pada Agustus kemarin sudah mengeluarkan pedoman bagi para ‘bank kripto’ untuk memasuki sistem perbankan di dunia tradisional. Nantinya, bank berbasis kripto juga bisa mengakses master accounts yang ada di The Fed dan juga sistem pembayaran.

Terkait hal ini, Wakil Ketua The Fed, Lael Brainard, menjelaskan pedoman baru tersebut akan memberikan proses yang konsisten dan transparan untuk mendukung sistem pembayaran yang aman, inklusif, dan inovatif.

Sementara itu, Uni Eropa telah mengenalkan proposal untuk mengatur aset kripto pada September 2021.

Adapun mayoritas kripto yang dikelola oleh lembaga perbankan itu termasuk Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH). Keduanya berkontribusi sebesar 31% dan 22% terhadap total eksposur aset kripto dari para bank.

Selain itu, terdapat pula bank lain yang menggunakan jaminan Bitcoin dan Ether dengan proporsi masing-masing sebesar 25% dan 10%.

Menariknya, beberapa bank yang melaporkan kepemilikan kripto mereka tidak menyebutkan Dogecoin (DOGE) ada didalamnya. Sebaliknya, mereka menggenggam 2% dalam Polkadot (DOT), 2% XRP, 1% Cardano (ADA), 1% Solana (SOL), serta masing-masing 0,4% dalam bentuk Litecoin (LTC) dan Stellar (XLM). Selain itu, Komite Basel III juga melaporkan terdapat jumlah kecil dalam bentuk stablecoin yang dipatok terhadap dolar AS dan aset yang ditokenisasi.

Mayoritas Aset Kripto Digunakan sebagai Kustodian

Kripto yang dikelola bank kebanyakan digunakan sebagai aset kustodian alias titipan. Terdapat 50,2% dari jumlah kripto yang mereka kelola digunakan sebagai kustodian, dompet digital, asuransi, ataupun layanan lainnya.

Sementara itu, 45,7% aktivitas kripto di bank lainnya digunakan untuk layanan kliring nasabah, termasuk di dalamnya perdagangan dan kliring derivatif serta aset berjangka. Hanya ada 4,2% aset kripto yang diakui sebagai kepemilikan dan digunakan untuk penyaluran pinjaman dalam bentuk kripto.

Sebagai catatan, dari 19 bank tersebut, terdapat 4 bank di antaranya yang menggenggam 40% dari total eksposur terhadap kripto dan 10% terbagi di 13 bank.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

error: Content is protected !!