Tiru Malaysia, RI Bisa Ganti Subsidi Setara Pertamax Turbo?

Tiru Malaysia, RI Bisa Ganti Subsidi Setara Pertamax Turbo?

cnbc-indonesia.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menilai Pemerintah Indonesia paling tidak bisa meniru mekanisme pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diterapkan di Malaysia. Salah satunya yakni dengan memberikan subsidi pada BBM yang mempunyai nilai oktan yang cukup tinggi.

Apalagi, penerapan BBM ramah lingkungan sendiri sebetulnya sudah ada aturannya. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Artinya, BBM yang dijual di Indonesia harus memiliki spesifikasi RON 95-98 atau dalam hal ini bisa setara Pertamax Turbo (RON 98).

“Sebagaimana dikatakan pak Sugeng (Ketua Komisi VII) misalnya nanti ada jenis BBM satu jenis, jadi tidak ada Premium, Pertalite dan Pertamax. Jadi satu jenis saja. Bensin hanya satu spek saja, itukan subsidi kan golongan tertentu kan masih ada di RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dan KEN (Kebijakan Energi Nasional),” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/09/2022).

Menurut Djoko, jenis BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah Malaysia sendiri saat ini merupakan BBM yang mempunyai kualitas tinggi. Sementara, untuk proses penyaluran BBM bersubsidi, negeri jiran tersebut menggunakan mekanisme kartu.

“Badan usaha atau perorangan yang mendapat subsidi itu akan mendapatkan kartu. Jadi harganya sama di SPBU. Maka bagi yang mendapat subsidi, dia akan mendapatkan diskon ketika dia beli di SPBU atau kuotanya di sana. Jadi bisa copy paste di Malaysia,” kata Djoko.

Oleh karena itu, proses penyaluran BBM subsidi di Malaysia tidak dengan cara memberikan uang. Namun lebih kepada kartu diskon yang nantinya bisa digunakan masyarakat dalam bertransaksi di SPBU.

“Jadi tercatat pembelian diskon dan kuotanya berapa, sehingga pemerintah bisa mencatat dan menggantinya secara akurat. Memang sasarannya mendaftar di suatu kantor, misalnya bus sekolah dan kendaraan umum itu mendaftar, sebulan kuotanya berapa dan diskonnya berapa,” kata Djoko.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto sebelumnya menyebut untuk BBM ramah lingkungan, pemerintah telah menerbitkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Artinya, BBM yang dijual di Indonesia harus memiliki spesifikasi RON dengan spesifikasi minimal RON 95.

Dengan demikian, maka setelah RON 88 atau dikenal dengan merek Premium dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.

“Jadi kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98,” kata Sugeng.

Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.

“Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita,” ujar Sugeng.

error: Content is protected !!