Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KSP Indosurya ke Kejari Jakbar

Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KSP Indosurya ke Kejari Jakbar

cnbc-indonesia.com – Penyidik Polri melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dalam kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik pada Sub Direktorat 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Pada Senin (5 September 2022), penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kasus KSP Indosurya atas tersangka HS dan JI,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Selain barang bukti dalam pecahan rupiah, kata Nurul, penyidik juga menyerahkan barang bukti sebesar 896.988 Dollar Amerika Serikat ke rekening penampung Kejari Jakarta Barat.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada 6 September 2022.

Selain barang bukti dalam bentuk uang, kata Nurul, penyidik juga menyerahkan 49 unit kendaraan roda 4 terkait perkara itu secara bertahap ke Kejari Jakbar.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan 2 tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Ketiga tersangka itu disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka juga dijerat sangkaan subsider, yakni Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Diamanty Meiliana)

error: Content is protected !!