KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Provinsi Kabupaten Tulungagung. Dia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Adib Makarim) untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan Adib ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Masa penahanannya berakhir pada 22 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya pengembangan perkara dari perkara yang serupa sebelumnya. KPK juga menetapkan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka.
 
Imam dan Agus tidak ditahan saat ini karena berdalih sakit. KPK bakal memanggil kedua tersangka itu dalam waktu dekat.
 
“Kami mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh penyidik,” ujar Karyoto.
 

Adib, Agus, dan Imam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta uang Rp1 miliar kepada mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar proses pengesahan RAPBD pada 2015 menjadi APBD segera disahkan. Duit itu dikenal dengan istilah uang ketok palu.
 
“Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta,” tutur Karyoto.
 
KPK juga menduga adanya permintaan uang yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Tulungagung di bagian badan anggaran. Tiap anggota meminta uang dengan nominal berbeda.
 
“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018,” ucap Karyoto.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!